SPN News Jakarta, 30 November 2024 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) Iwan Kusmawan, S.H. menyambut baik pengumuman Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Presiden mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5%. Selain itu, keputusan untuk menghapus skema upah padat karya dianggap sebagai langkah positif.
“Keputusan ini sesuai dengan perjuangan kami setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama di masa transisi ini,” ujar Ketua Umum DPP SPN.
Beliau juga menginstruksikan seluruh anggota SPN, Dewan Pengupahan, dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk terus mengawal pembahasan Upah Minimum Sektoral (UMS). “Kewenangan UMS kini diserahkan kepada Dewan Pengupahan di daerah, sehingga perlu pengawasan ketat,” tambahnya.
Penghapusan skema upah padat karya dianggap sebagai langkah strategis. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keadilan bagi pekerja di berbagai sektor.
DPP SPN mengimbau semua elemen pekerja untuk bersatu mengawal kebijakan ini. Tujuannya adalah memastikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja di masa depan.
(SN08) & (SN-14)