​PT Liebra Permana melaporkan Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor Agus Sudrajat dengan tuduhan melanggar Pasal 335 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP

(SPN News) Bogor, PT Liebra Permana melaporkan Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor Agus Sudrajat ke Polisi terkait dengan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh SPN Kabupaten Bogor di PT Liebra Permana beberapa.waktu yang lalu. Direktur PT Liebra Permana mengirimkan surat laporan/pengaduan tertanggal 13/12/2017 tentang dugaan tindak pidana dengan tuduhan melanggar Pasal 335 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal.311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Agus Sudrajat menyatakan sebagai warga negara yang taat hukum akan memenuhi panggilan pada 19/02/2018 tersebut, dan telah berkordinasi dengan perangkat yaitu DPD SPN Provinsi Jawa Barat. Untuk diketahui pula bahwa aksi demonstrasi pada 9/11/2017 tersebut telah diberitahukan sebelumnya kepada kepolisian dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca juga:  PANDEMIK CORONA, 24 RIBU UMKM DI CIANJUR BANGKRUT

Shanto/Editor