Sidoarjo – Setelah kurang lebih tiga bulan memperjuangkan hak-hak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), akhirnya Serikat Pekerja Nasional (SPN) berhasil mencapai kesepakatan dengan PT Sekawan Karya Tama Mandiri. Kesepakatan ini merupakan hasil dari aksi mogok kerja yang dilakukan oleh Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) SPN PT Sekawan Karya Tama Mandiri bersama anggotanya, dengan dukungan penuh dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Kabupaten Sidoarjo serta PSP SPN se-Kabupaten Sidoarjo dan perwakilan anggota SPN lainnya di wilayah tersebut.
Puncak perjuangan ini terjadi pada Jumat (dini hari) tepat pukul 01.15 WIB, ketika upaya yang dilakukan oleh DPC SPN Kabupaten Sidoarjo bersama PSP SPN PT Sekawan Karya Tama Mandiri membuahkan hasil. Kedua belah pihak—DPC SPN Kabupaten Sidoarjo sebagai kuasa pekerja dan pihak perusahaan—akhirnya mencapai kesepakatan terkait hak pesangon bagi para pekerja yang terdampak PHK.
Ketua DPC SPN Kabupaten Sidoarjo, Sugiyono, S.H., menyampaikan bahwa perjuangan panjang yang telah dilalui kini membuahkan hasil sesuai harapan para anggota. “Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan dan solidaritas yang kuat serta militansi dari PSP SPN Kabupaten Sidoarjo dan seluruh anggotanya. Sebagaimana moto SPN, ‘Satu hati, satu tekad, satu tujuan,’ jika ada anggota SPN yang tersakiti, maka kita semua merasakan hal yang sama,” ujar Sugiyono.
Namun, Sugiyono menegaskan bahwa perjuangan belum berakhir. Masih ada beberapa persoalan lain yang harus diperjuangkan, termasuk kasus PHK yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan pelanggaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang dialami oleh anggota SPN di PT Mitra Plastindo Mas.
Dengan keberhasilan ini, SPN Kabupaten Sidoarjo semakin berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja dan memastikan bahwa keadilan ketenagakerjaan tetap terjaga di wilayah tersebut.
(SN-14)