(SPNEWS) Subang, managemen PT TKG Taekwang Indonesia pada (26/7/2022) telah melakukan perundingan bersama dengan perwakilan serikat pekerja yaitu PSP SPN PT Taekwang, SBIT Taekwang, PUK SPSI Taekwang dan perwakilan pekerja non serikat. Perusahaan beralasan ada penurunan order sehingga berdampak besar bagi perusahaan sehingga perlu untuk melakukan kebijakan pengurangan hari kerja dengan mengacu pada prinsip No Work No Pay.

Adapun kesepakatannya adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama dan untuk keperluan perusahaan, maka perusahaan dapat melakukan pengurangan hari kerja dalam sebulan dengan tetap mengacu pada prinsip No Work No Pay sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
  2. Para pihak sepakat bahwa lamanya pengurangan hari kerja dalam 1 (satu) bulan paling banyak selama 7 (tujuh) hari (termasuk hari raya) berturut-turut atau tidak berturut-turut.
  3. Upah minimal yang dibayarkan kepada pekerja selama masa pengurangan hari kerja dalam sebulan adalah 70% dari total upah tetap dan tidak tetap (termasuk jam lembur).
  4. Bilamana diperlukan untuk kepentingan penyelesaian pekerjaan pada unit kerja tertentu, Sebagian pekerja atau seluruhnya dapat masuk kerja selama 1 (satu) bulan penuh dengan mendapatkan upah penuh.
  5. Pengurangan hari kerja ini berlaku mulai 1 september 2022 sampai dengan 28 februari 2023.
  6. Kesepakatan pengurangan hari kerja ini dapat diubah atau diperbaharui sesuai dengan kondisi perusahaan dan disepakati para pihak.
Baca juga:  71 PERSEN PEREMPUAN MENGALAMI KEKERASAN BERBASIS GENDER (KBG)

Dodi Hendrayana yang dalam kesepakatan tersebut ditulis sebagai Ketua PSP SPN PT Taekwang ketika dikonfirmasi melalui What App tidak menjawab atau mengklarifikasi hasil perundingan tersebut.

Sementara itu salah satu pengurus PAW PSP SPN PT Taekwang Bayu Chandra menyatakan bahwa “perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi atas kebijakan tersebut, dan kami atas nama pengurus PAW PSP SPN PT Taekwang menolak hasil kesepakatan tersebut yang nyata-nyata merugikan hak-hak kami sebagai pekerja. Perlu untuk diketahui bahwa kepengurusan Dodi Hendrayana sudah habis sejak November 2021 dan sekarang yang disahkan melalui SK oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Kabupaten Subang adalah kami berdasarkan SK tertanggal 2 juli 2022. Sehingga seharusnya managemen tidak berhak untuk berunding dan bersepakat dengan Dodi karena Dodi  bukan lagi Ketua atau pengurus PSP SPN PT Taekwang”.

Baca juga:  TOLAK OMNIBUS LAW, 10 BURUH DI TANGERANG DIAMANKAN POLISI

 

Editor