SPNews Mataram – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini disambut baik oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN), termasuk SPN yang ada di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Ketua DPD SPN Provinsi NTB, Lalu Wira Sakti, S.H., meskipun angka kenaikan ini belum memenuhi harapan sejumlah pekerja yang menginginkan kenaikan sebesar 8 hingga 10 persen, keputusan ini masih dinilai cukup signifikan. Wira menambahkan bahwa kebijakan ini menunjukkan adanya pertimbangan terhadap keberlangsungan usaha, di mana tidak hanya menguntungkan pekerja tetapi juga tidak membebani pengusaha.

“Kenaikan upah 6,5 persen ini sudah menjadi acuan bagi kawan-kawan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia. Mereka akan memperdebatkan kenaikan upah di wilayah masing-masing, tetapi tidak boleh di bawah angka tersebut,” ujar Wira.

Baca juga:  Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Bogor Menolak Program Tapera dan Kebijakan Omnibus Law

Lebih lanjut, Wira menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawal pelaksanaan kenaikan UMP di NTB. Jika dalam pelaksanaannya terdapat wilayah yang menetapkan upah di bawah 6,5 persen, SPN dan perangkat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan terlibat aktif untuk memastikan upah tidak lebih rendah dari ketentuan tersebut.

“Kami berharap dewan pengupahan dapat memperdebatkan kenaikan ini sehingga mencapai angka lebih dari 6,5 persen, apabila memungkinkan. Jika tidak, minimal di angka tersebut,” harap Wira.

Kenaikan UMP 2025 ini menjadi titik penting dalam perjuangan pekerja untuk mendapatkan upah yang layak, dan SPN NTB berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar hasilnya dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja di seluruh wilayah NTB.

Baca juga:  RAKERCAB 2 DPC SPN KOTA BOGOR

(SN-08)