Evaluasi dan perbaikan pengelolaan lebih baik dilakukan dari pada sekedar menaikan iuran
(SPN News) Jakarta, Kenaikan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS) dan pinjaman dana kepada perbankan bukan solusi untuk menambal defisit yang diprediksi mencapai Rp10,98 triliun hingga akhir 2018. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan pemerintah perlu melakukan evaluasi manajemen BPJS karena terjadi ketidaksinkronan antara penerimaan dan pengeluaran.
“Pengelolaan keuangan BPJS dalam mengatur penerimaan dan pengeluaran ini sangat diperlukan karena saya lihat ada missmatch,” ujarnya (26/9/2018).
Tanpa melakukan evaluasi, lanjutnya, kenaikan iuran BPJS terbilang sia-sia. Pasalnya, apabila pengelolaan tidak sesuai maka juga tetap menyebabkan defisit. Terlebih saat ini, juga terjadi tunggakan obat-obatan yang mencapai Rp3,5 triliun.
“Kenaikan iuran dan menambal dari cukai rokok pun tak berdampak besar. Ini harus diberesin manajemennya, evaluasi selama kinerja selama ini,” ucapnya.
Berkurangnya penerimaan BPJS juga disebabkan karena banyak pengguna BPJS yang tepat waktu membayar iuran. Hal itu dikarenakan, tidak ada keterbukaan informasi alokasi penggunaan iuran BPJS oleh masyarakat sehingga banyak pengguna yang juga enggan untuk membayar iuran.
Eko menambahkan BPJS berencana meminta Rumah Sakit (RS) melakukan pinjaman kepada bank untuk menalangi terlebih dahulu tunggakan BPJS. Nantinya, BPJS akan membayar pinjaman itu kepada bank. Menurutnya, langkah itu tak sesuai dengan prinsip bisnis perbankan yang berlandaskan profit. Selain itu pula, apabila tak langsung dibayar pinjaman atau tak sesuai jatuh tempo, maka berdampak pada kinerja perbankan. Pinjaman kepada perbankan ini juga perlu ada jaminan kuat dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Kalau tidak ada jaminan akan dibayarkan pemerintah. Bank takut masuk. Jadi perlu ada jaminan kepastian kepada bank,” kata Eko.
Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi lembaga swadaya masyarakat BPJS Watch Timboel Siregar menyetujui rencana penggunaan skema dana talangan melalui pinjaman perbankan. Tak dipungkiri, tunggakan klaim pembayaran BPJS ke RS sampai saat ini masih terus bermasalah. Posisi awal september 2018 utang klaim yg belum dibayar BPJS ke RS sekitar Rp7 triliun. Angka ini terus naik karena pasien JKN terus dilayani RS. Posisi utang klaim per akhir Mei lalu tercatat hanya Rp4,2 triliun.
“Secara rerata beban denda BPJS bertambah sekitar minimal Rp150 miliar dalam tiga bulan ini,” ujarnya.
Menurut Timboel, beban BPJS akan terus bertambah bila tunggakan iti tidak juga kunjung dibayar kepada RS. Ditambah lagi, adanya kewajiban membayar denda 1% per bulan atas keterlambatan pembayaran klaim tersebut.
“Kalau saja beban denda atas tunggakan tsb disadari pemerintah dan BPJS Kesehatan maka seharusnya Pemerintah dan BPJS Kesehatan menggunakan instrumen SCF (supply chain financing) dengan meminjam ke Bank untuk menutupi tunggakan utang klaim,” tuturnya.
Memang regulasi SCF saat ini hanya memposisikan RS yang proaktif melakukan pinjaman kepada ke bank dan BPJS pun tak bisa melakukan pinjaman langsung ke perbankan. Kendati demikian, tak semua RS mau menggunakan SCF ini karena RS berharap dapat 1% denda secara keseluruhan dan tidak mau berbagi dengan bank.
“Apabila menggunakan SCF maka BPJS kesehatan akan menjamin pembayaran klaim ke RS cepat terlaksana dan beban denda 1% akan dihemat. Dengan SCF maka cash flow RS segera pulih dan denda BPJS akan berkurang. Melalui SCF ini APBN pun akan bertambah,” ucapnya.
Menurutnya, aturan SCF harus segera direvisi agar BPJS bisa secara langsung menggunakan skema ini, bukan melalui RS. Terlebih, memang pemerintah harus membuat skenario bailout tahap II ke BPJS di tahun ini.
“Dalam proses penantian pencairan bailout tahap II ini SCF bisa digunakan sehingga klaim tunggakan ke RS bisa terbayarkan dan defisit 2018 tidak terbawa ke tahun 2019,” kata Timboel.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendesak agar pemerintah menaikkan besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sebesar 30% untuk seluruh kelas layanan. Kenaikan iuran diperlukan agar defisit keuangan BPJS Kesehatan yang diperkirakan mencapai Rp10,99 triliun pada tahun ini bisa ditutup. Suntikan modal senilai Rp4,99 triliun dari APBN, lalu penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Rp1,48 triliun, dan potensi dari penggunaan dana pajak rokok senilai Rp1,1 triliun tak dapat mencukupi untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.
“Bila ditotal seluruhnya baru bisa menutup Rp7,57 triliun sehingga kenaikan iuran ini perlu dilakukan untuk menutup defisit,” ucapnya.
Pantau terus perkembangan informasi terkini mengenai pendaftaran dan pengumuman hasil CPNS 2018, di sini.
Shanto dikutip dari bisnis.com/Editor