Ilustrasi PT SAI

(SPNEWS) Jakarta, Viral video di media sosial yang memperlihatkan seorang karyawan wanita PT Sai Apparel Industries, beradu argumen dengan manajer atau bos berkebangsaan India. Diduga, karyawan wanita PT SAI Apparel Industries ini, menuntut haknya karena sudah bekerja lembur tetapi uang lembur belum dibayar.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, menyatakan bahwa Kemnaker sudah berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Jawa Tengah untuk segera melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang berkaitan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Jateng untuk segera melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” kata Anwar (2/2/2023).

Sejauh ini, kata Anwar, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah sedang mengumpulkan keterangan dan besok pagi akan turun ke perusahaan.

Baca juga:  GLOBALISASI VS SOLIDARITAS BURUH: BISAKAH SERIKAT PEKERJA TETAP BERDIRI KETIKA PERUSAHAAN BERMAIN API?

Sekjen Kemnaker menegaskan, jika terbukti benar ada pekerja lembur yang tidak dibayar upahnya. Pihak kemnaker akan mengambil tindakan terhadap pengusaha agar dibayar hak lemburnya.

“Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan. Disnaker Prov jateng berkolaborasi dengan Disnaker Grobogan untuk menangani masalah ini,” ujarnya.

Adapun sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang jam kerja pekerja/buruh. Maksimal waktu lembur bagi pekerja yakni 4 jam per hari.

Dalam ketentuan pasal 78, pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja atau buruh maksimal waktu lembur 4 jam dalam 1 hari kerja. Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur pekerja/buruh.

SN 09/Editor