Ilustrasi Vaksinasi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta perusahaan yang belum terlibat dalam program vaksinasi agar segera mengikuti langkah perusahaan yang sudah menjalani vaksinasi.

(SPNEWS) Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta perusahaan yang belum terlibat dalam program vaksinasi agar segera mengikuti langkah perusahaan yang sudah menjalani vaksinasi. Imbauan ini guna mempercepat target dari vaksinasi yang ingin dilakukan yaitu sebanyak 181,5 juta penduduk untuk mencapai kekebalan komunitas atau herd immunity.

“Semoga perusahaan-perusahaan yang lain segera mengikuti perusahaan yang telah melaksanakan vaksinasi,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya, (10/7/2021).

Ida juga mengapresiasi peran serta perusahaan dalam penanganan Covid-19 dengan menjalankan program vaksinasi Covid-19 untuk para pekerjanya. “Kami mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang telah memberikan vaksin kepada seluruh pekerjanya,” ungkapnya.

Baca juga:  FAMILY GATHERING PT MACROPRIMA PANGANUTAMA

Menurut Ida, program vaksinasi yang dilakukan pihak perusahaan sangat membantu pemerintah dalam upaya memberikan perlindungi bagi pekerja dan keluarganya dari penularan Covid-19.

“Sebagaimana kita ketahui, akhir-akhir ini kasus Covid-19 terus naik. Maka menggencarkan vaksinasi menjadi salah satu upaya penting dalam melindungi para pekerja dan keluarganya,” tuturnya.

Dengan dilakukannya vaksinasi bagi para pekerja, kata dia, proses produksi dan produktivitas para pekerja juga diharapkan dapat berjalan dengan lebih aman dan nyaman. Sehingga pada gilirannya kelak dapat turut memicu pemulihan ekonomi nasional.

“Kami harapkan, para pekerja baik di lingkungan industri, pabrik maupun perusahaan akan bisa bekerja lebih produktif serta terhindar penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Baca juga:  MEMBANGUN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG HARMONIS DAN BERKEADILAN

Sementara, kepada pekerja yang sudah divaksinasi, dia mengingatkan agar tetap disipilin dalam menerapkan protokol kesehatan, baik saat di tempat kerja maupun di lingkungan masyarakat.

SN 09/Editor