Kemenaker menggelar dialog pengaturan syarat kerja non diskriminasi dalam PKB

(SPN News) Jakarta, Pemerintah berkomitmen menghapus segala bentuk diskriminasi ketenagakerjaan. Untuk mewujudkannya, pemerintah membutuhkan dukungan dari Pemda, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan organisasi pengusaha.

Diskriminasi merupakan segala bentuk pembedaan, pengabaian, pengistimewaan atau pilih kasih yang dilakukan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, paham politik, pencabutan (ekstraksi) secara nasional atau asal usul sosial dan kondisi fisik (penyandang disabilitas dan HIV/AIDS). Hal ini berdampak pada penghapusan atau hambatan terhadap kesetaraan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan.

“Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) telah menempuh upaya penguatan kualitas syarat kerja yang non diskriminasi di tempat kerja yang dituangkan melalui pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan,” kata Kasubdit Kesetaraan Syarat Kerja Kemenaker Retna Pratiwi, dalam Dialog Pengaturan Syarat Kerja Non Diskriminasi Dalam PKB, di Serang, Banten, (5/3/2019).

Baca juga:  DIPHK SEPIHAK, RATUSAN PEKERJA PT SEGAR MURNI UTAMA MOJOKERTO GELAR UNJUK RASA

Retna mengatakan, perlindungan pekerja sudah diatur dalam undang-undang. Perlindungan kepada pekerja/buruh sejak proses sebelum bekerja, selama bekerja, dan sesudah bekerja termuat dalam Pasal 5 dan 6 UU No 13/2013 tentang Ketenagakerjaan.

Pada kesempatan yang sama, Kadisnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, untuk mencegah adanya diskriminasi di tempat kerja, sejak proses rekruitmen, sedang bekerja (dimulai saat tandatangan PP PKB) sudah diberikan antisipasi diskriminasi. Salah satunya tak ada perbedaan antara pekerja laki-laki dengan perempuan pada jabatan tertentu di berbagai perusahaan.

“Hak-hak perempuan harus diberikan sesuai peraturan UU yang berlaku. Termasuk sarana hubungan industrial yang ada di perusahaan dipenuhi pihak perusahaan. Semua itu dapat diantisipasi, termasuk diskriminasi setelah bekerja,” katanya.

Baca juga:  KALEIDOSKOP SPN NOVEMBER 2017

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor