Ilustrasi
(SPNEWS) Jakarta, Sekretaris Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan menyatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusional bagi seluruh pekerja.
Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan Monitoring Evaluasi Penganggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Non ASN di Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Dirjen Keuda Kemendagri ini dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan seluruh pemangku kepentingan di wilayah tersebut.
Adapun tujuan monev untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan perintah dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 serta Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023.
Horas menyatakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja guna menjamin keamanan dan kepastian terhadap berbagai risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi saat bekerja.
“Walaupun faktanya saat ini belum optimal, namun jika kita melihat perkembangannya telah mengalami progres yang menggembirakan,” ujar Horas.
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan saat ini total penduduk Indonesia yang bekerja sebanyak 130 juta orang. Dari angka tersebut jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 36,7 juta peserta.
Horas menilai perlu upaya bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengakselerasi pelaksanaan Inpres 2 tahun 2021 yang juga sejalan dengan Inpres nomor 4 tahun 2022 mengenai percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.
Terdapat beberapa poin penting yang harus dilakukan seluruh Pemda untuk menyukseskan program pemerintah ini. Pertama, memastikan seluruh pekerja termasuk Non Aparatur Sipil Negara menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dua, Pemda harus memastikan program jaminan sosial dicantumkan dalam kebijakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi acuan dalam penyusunan Perda tentang APBD setiap tahun.
Khusus bagi Pemda yang telah menganggarkan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan dalam APBD-P tahun anggaran 2023 dan tahun yang akan datang, wajib segera melakukan pendaftaran kepesertaan dan penyesuaian pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Tiga, gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah agar segera memfasilitasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini.
“Semoga kegiatan ini tentunya dapat berjalan secara optimal dan kami berharap para peserta agar dapat mewujudkan pemahaman dan persepsi yang sama, mengenai implementasi kebijakan serta dapat merumuskan strategi yang perlu ditempuh dalam mengambil langkah-langkah nyata guna mendukung suksesnya program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur Horas.
Terpisah, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin berharap instruksi presiden dan pemerintah pusat melalui Ditjen Keuda, dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.
“Kami siap berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk mendorong perlindungan menyeluruh bagi pekerja di wilayahnya sehingga mereka bisa ‘Kerja Keras Bebas Cemas’ karena risiko kerjanya kami yang akan tanggung,” kata dia.
SN 09/Editor