Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor yang membahas tentang UMSK kembali memunculkan Upah Padat Karya Tekstil dan Produk Tekstil (UPK-TPT)

(SPN News) Bogor, pada 10/12/2018 diselenggarakan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor untuk membahas UMSK Kabupaten Bogor 2019. Rapat ini dihadiri oleh anggota Depekab unsur SP/SB, Apindo dan Pemerintah. Dan seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya bayang-bayang upah padat karya kembali menghantui buruh Kabupaten Bogor.

Rapat Dewan Pengupahan menghasilkan beberapa hal yang tertuang dalam berita acara, yaitu :
a. Unsur SP/SB menolak Upah Minimum Padat Karya Tekstil dan Produk Tekstil (UMPK-TPT) yang di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK)

b. Unsur Pengusaha
1. Mengharapkan masalah UMPK-TPT dapat dibicarakan di pertemuan bipartit hari ini, mengingat permasalahan ini sudah pernah dibahas pada tahun-tahun sebelumnya.
2. Meminta ketegasan pemerintah untuk menyelesaikan masalah UMPK-TPT.

Baca juga:  REKOMENDASI KENAIKAN UMK BANTEN TAHUN 2023

Anggota Dewan Pengupahan dari SPN Loeky Hendarsyah S.T mengatakan “bahwa SPN akan terus menolak upaya pemberlakuan UMPK-TPT, dan jangan sampai peristiwa UPK terjadi lagi seperti 2016”.

Shanto/Editor