Ilustrasi

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan pihaknya akan segera menyelesaikan kriteria kebijakan rawat inap kelas standar BPJS Kesehatan, termasuk mengenai mekanisme pembiayaannya.

(SPNEWS) Jakarta, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan pihaknya akan segera menyelesaikan kriteria kebijakan rawat inap kelas standar BPJS Kesehatan, termasuk mengenai mekanisme pembiayaannya. Sehingga pada awal tahun 2022, pemerintah dan otoritas terkait sudah bisa melakukan harmonisasi dan uji coba penerapan kelas standar secara bertahap.

Diharapkan pada 2023-2024 bisa diimplementasikan secara bertahap dan peninjauan peraturan dengan melihat beberapa pembelajaran dari uji coba yang dilaksanakan pada 2022.

“Jika tidak ada perubahan, maka pada 2025 bisa langsung mengimplementasikan kelas standar tunggal,” jelas Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni saat melakukan rapat dengan Komisi XI DPR September 2021, (6/12/2021).

Dalam pelaksanaan kelas standar nantinya, pemerintah ingin mengajak kerjasama asuransi swasta untuk melakukan sharing benefit atau berbagi keuntungan. Pasalnya kata Tubagus saat ini ada beberapa layanan yang belum bisa dilayani BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, kata Tubagus asuransi swasta berperan, agar masyarakat bisa memenuhi pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

Baca juga:  UMK KABUPATEN JEPARA BELUM MENEMUI TITIK TEMU

“Ada koordinasi penyelenggaraan jaminan, kalau misalnya teman-teman peserta ingin menambah manfaat dengan asuransi kesehatan tambahan,” jelas Tubagus.

Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan sampai saat ini pihaknya bersama otoritas terkait masih terus memformulasikan mengenai iuran BPJS Kesehatan jika nanti mulai diterapkan kelas standar. Saat ditanya apakah tarifnya akan pada kisaran Rp 50.000 sampai Rp 70.000 per bulan, Muttaqien belum bisa memastikan.

“Ini sampai sekarang belum bisa dijawab. Karena masih menunggu finalisasi KDK Kemenkes,” jelas Muttaqien.

Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR pernah mengusulkan agar besaran iuran BPJS Kesehatan, jika kelas standar diterapkan dengan nilai Rp 75.000. Karena berhitung berdasarkan aktuaria kelas 3 dan kelas 2.

“Secara umum, mungkin bisa dibayangkan itu kelas standar antara kelas 3 dan kelas 2. Di atas kelas 3, tapi tidak sampai kelas 2,” jelas Saleh.

Baca juga:  RESOLUSI MAJA SERUKAN PEMERINTAH CABUT 3 UU OMNIMBUSLAW

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menghimbau agar pemerintah dan otoritas dalam menerapkan tarif iuran BPJS Kesehatan kelas standar harus mempertimbangkan kondisi finansial dan daya beli peserta mandiri. Ketua YLKI Tulus Abadi menjelaskan kelas standar secara harfiah memang merupakan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Oleh karena itu pemerintah kata Tulus sebaiknya harus mempertimbangkan kemampuan para peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) terutama yang Kelas III. Tarif kelas standar BPJS Kesehatan harus bisa dijangkau untuk semua kalangan atau harus lebih murah dari tarif yang berlaku saat ini.

“Tarif ini, memang dengan kelas standar ini kan harapannya akan menjadikan tarif yang lebih rasional kepada masyarakat. Tapi, implikasinya ke kelompok menengah ada kenaikan,” ujar Tulus (6/12/2021).

“Artinya pemerintah untuk menetapkan sistem tarifnya harus ada kajian komprehensif yang memperhatikan semua kepentingan, semua stakeholder. Khususnya di kelas menengah ke bawah, terutama yang Kelas III,” kata Tulus melanjutkan.

SN 09/Editor