Seringakali karena dianggap indisipliner atau karena hal lainnya, pekerja diminta untuk membuat surat pernyataan oleh managemen perusahaan

(SPN News) Jakarta, hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Sedangkan perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak .

Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian kerja dibuat atas dasar :

a. Kesepakatan kedua belah pihak;

b. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;

Baca juga:  SIDANG KE-3 KASUS PHK SEPIHAK PT INDAH SUBUR SEJATI

c. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan

d. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.

 

Surat pernyataan bisa menjadi perjanjian tambahan antara pekerja dengan perusahaan, sepanjang pernyataan tersebut dibuat berdasarkan kesepakatan yang tentu saja tanpa paksaan, serta isi perjanjian tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor