Pekerja Toserba Borma terancam diPHK sepihak akibat tanda tangani surat pernyataan mundur

(SPN News) Bandung, pekerja perusahaan ritel Borma Toserba yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengeluhkan aturan yang dinilai sangat merugikan para pekerja. Karena para pekerja diminta menandatangani surat pernyataan yang isinya para pegawai dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau diminta mundur.

Menurut salah seorang pekerja, aturan yang ditetapkan Borma itu membuat para pekerja sangat tidak nyaman ketika bekerja. Sebab, mereka bisa diberhentikan kapan saja oleh pihak manajemen Borma bila sedikit saja melakukan kesalahan.

Tak hanya itu, menurut sejumlah pekerja, aturan yang diberlakukan manajemen Borma dengan mewajibkan para pekerjanya menandatangani surat pernyataan bersedia mundur atau dikeluarkan merupakan aturan mendadak dan dilakukan tanpa ada sosialisasi.

“Seluruh pegawai baik yang kontrak dan tetap harus tanda tangani surat pernyataan di atas materai. Isinya sangat subjektif dan membuat pegawai tidak nyaman,” ujar salah satu pegawai Borma yang enggan disebutkan namanya.

Beberapa poin yang terdapat dalam surat pernyataan yang harus ditandatangani para pegawai Borma itu diantaranya mewajibkan seluruh pegawai mengamalkan pelayanan 5-S (senyum, salam, sapa, sopan, santun). Lalu poin lainnya menyebutkan, jika direksi atau manajemen Borma mendapatkan komplain dari konsumen terhadap sikap pekerja, maka direksi berhak memberikan sanksi hingga diminta mengundurkan diri dari Borma.

Baca juga:  THR WAJIB DIBAYARKAN PALING LAMBAT 7 HARI SEBELUM HARI RAYA

Dijelaskan pekerja yang sudah lebih dari 7 tahun bekerja di Borma tersebut, pemberlakuan surat pernyataan itu berawal dari adanya komplain konsumen terhadap direksi.

“Tapi itu versi direksi. Dalihnya karena Borma enggak mau tercoreng nama perusahaannya,” kata pria yang sudah diangkat menjadi pekerja tetap ini.

Namun statusnya yang sudah menjadi pekerja tetap bukan jaminan ia akan “aman” bekerja di Borma. Ia khawatir dirinya yang sudah mengabdi lebih dari tujuh tahun akan dengan mudah didepak hanya karena alasan ada komplain dari konsumen.

“Aturan tersebut berlaku di seluruh Borma. Saat ini seluruh pekerja tengah was-was atas aturan yang dikeluarkan sepihak tersebut. Para pekerja jadi enggak nyaman. Sebab, pekerja terancam di-PHK sepihak dan bisa di-PHK kapan saja,” ujar dia.

“Saya yang pekerja tetap saja merasa berat. Apalagi pegawai kontrak. Sanksi paling ringan SP1 dan dipindah kerjakan untuk pekerja tetap. Sedangkan untuk pegawai kontrak, langsung diputus kerja,” katanya menjelaskan sanksi yang diancamkan Borma untuk para pegawainya.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Disnaker KBB, Agung Nugroho mengatakan bahwa pemberhentian kerja secara sepihak sangat tidak dibenarkan dalam hubungan industrial dan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Baca juga:  DALAM DRAF RUU CIPTA KERJA, CUTI PANJANG DIHAPUS

“Tidak ada PHK sepihak. Kalau sepihak artinya belum ada PHK. PHK itu harus disepakati oleh kedua belah pihak,” ujarnya.

Tahapan PHK, menurut Agung, haruslah melalui persetujuan. Jika persetujuan tersebut tidak didapat di internal perusahaan, kedua belah pihak berhak mengajukan penyelesaian kepada Disnaker. Jika di Disnaker tidak selesai juga, maka Disnaker akan merekomendasikan untuk diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar hakim yang memutuskan.

Terkait aturan, Agung mengatakan harus ada sosialisasi terhadap karyawannya. Agar aturan tersebut bisa dimengerti oleh pegawainya. Namun, perusahaan tidak boleh langsungmemberhentikan karyawan hanya karena ada kesalahan atau komplain dari konsumen.

“Kalau sifatnya pelayanan tentang 5S itu memang jadi hal wajib pekerja karena itu sifatnya pelayanan yang menyangkut nama baik perusahaan. Sah saja kalau itu dituangkan dalam peraturan perusahaan atau yang lebih tinggi perjanjian kerja bersama (PKB). Tapi minimalnya, aturan tersebut sudah disampaikan atau disosialisasikan kepada karyawan,” jelasnya.

Terpisah, manajemen pusat Borma Dakota yang berlokasi di Jalan Dakota No 109 Cicendo, Kota Bandung, menolak memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait keberatan para pekerjanya yang harus menandatangani surat pernyataan di atas materai.

SN 09 dikutip dari Bandungkita.id/Editor