(SPN News) Lamongan, 6 Desember 2015 adalah tanggal yang sakral bagi anggota SPN di PT Mitra Produksi Sigaret(MPS) KUD  Tani Mulyo Lamongan yang beralamat di jalan Lamongan Babat KM 04 Kabupaten Lamongan, karena pada saat itu terbentuk PSP SPN MPS KUD Tani Mulyo Lamongan dengan jumlah anggota 150 orang dari jumlah 1.300 pekerja.

Akhir Desember  2015 PSP SPN melakukan sosialisasi UMK dan juga meminta agar perusahaan membuat struktur skala upah karena banyak pekerja yang sudah bekerja lama tetapi upahnya masih dibayar sama dengan  UMK. Seperti pekerja  yang sudah bekerja selama 17 tahun tetapi upahnya masih dibayar sesuai dengan UMK. Selain itu perusahaan yang dimiliki oleh PT HM Sampoerna ini banyak melakukan pelanggaran seperti :  tidak memberikan dana kesehatan/mendaftarkan karyawannya dalam program Jaminan kesehatan BPJS dan juga karyawan magang yang sudah bekerja selama 3 tahun hanya diberi upah uang saku saja . Setelah melakukan sosialisi UMK, Ketua PSP SPN Rofiah dimutasi dari bagian push cutter ke bagian Gilling karena mempertanyakan dana kesehatan , kebebasan berserikat pada waktu sosialisasi UMK.

13 Januari 2016 PSP SPN mengadakan seminar pengupahan, setelah seminar ini mulai timbul berbagai tindakan intimidasi kepada pengurus dan anggota SPN. Selain itu management  perusahaan mulai mengkampanyekan kepada karyawan-karyawannya bahwa SPN itu tidak baik seperti harus membayar iuran cos sedangkan serikat bentukan perusahaan (SPSI) tidak memotong iuran dari anggotanya, menyatakan bahwa SPN itu illegal karena tidak mendapat ijin dari perusahaan padahal menurut UU NO 21 Tahun 2000 SP/SB tidak memerlukan ijin dari perusahaan tetapi cukup memberikan pemberitahuan  saja dan mengancam akan memidanakan semua pengurus dan anggota SPN.

Baca juga:  KETERSEDIAAN PEKERJAAN DI SIDOARJO MENURUN

15 Maret 2016 Direktur Utama PT MPS Joko Wahyudi mengumpulkan pengurus dan anggota SPN di PSP SPN PT MPS dan meminta semuanya agar menyerahkan jati diri/pengenal seperti KTP dan ijazah untuk didata dengan alasan bahwa perusahaan telah didatangi oleh Disnaker dan kepolisian terkait dengan berdirinya PSP SPN PT MPS KUD Tani Mulyo.

17 Maret 2016 Wakil Sekretaris Rusmiati dikucilkan  di tempat kerja, dia tidak boleh ditemani oleh karyawan/karyawati lainnya.

20 Maret 2016 PSP SPN PT MPS KUD Tani Mulyo mengadakan pelatihan management PSP. Acara ini pun diawasi oleh management perusahaan dengan mengadakan acara perlombaan memancing di sekitar lokasi acara. Dan pada tanggal 20 Maret 2016 ini PSP SPN mengadakan perundingan bipartite dengan management perusahaan dan oleh management perusahaan pertemuan ini tidak diakui sebagai perundingan bipartit. Dan setelah pertemuan ini dimulailah serangkaian mutasi dan pengkondisian agar pengurus dan anggota SPN mengundurkan diri.

21 Maret 2016 Wakil Sekretaris bidang keuangan Khosiyah Indah dimutasi dari bagian giling ke bagian hause kepping. Almuniroh anggota SPN dipaksa mengundurkan diri karena keterlambatan produksi sebanyak 200 batang, setelah diadvokasi oleh PSP Almuniroh dibujuk untuk menjadi PRT di rumah bendahara perusahaan. Rusmiati Wakil Ketua PSP SPN dikucilkan di tempat kerja dan tidak boleh ditemani akhirnya mengundurkan diri. Saudari Sumaiti Wakil Sekretaris mengalami sakit dan sampai dirujuk ke rumah sakit Dr Soetomo Surabaya dan harus istirahat total menurut keterangan dokter, oleh perusahaan hanya diberi ijin selama seminggu dan karena belum sembuh akhirnya Sumiati terpaksa mengundurkan diri. Ini hanya sebagian contoh saja dari bentuk intimidasi yang dilakukan management perusahaan kepada pengurus dan anggota SPN. PSP SPN mengajukan surat permohonan bipartite pada tanggal 25 Maret 2016 tetapi tidak ditanggapi oleh management perusahaan.

Baca juga:  DISKUSI SP/SB TOLAK OMNIMBUS LAW MOROWALI

Tanggal April 2016 perusahaan melalui mandor dan pejabat struktur perusahaan, mendesak pekerja untuk mengikuti pemotretan juga mengisi  formulir pendaftaran KTA serikat pekerja yang mereka bentuk.

Setelah serangkaian peristiwa diatas maka diajukanlah perselisihan ini ke Disnaker Kabupaten Lamongan. 25 Mei 2016 dilaksanakan sidang mediasi I di Dinaker Kabupaten Lamongan yang dihadiri oleh Kadisnaker Kabupaten Lamongan Kasan, Ketua PSP SPN PT MPS KUD Tani Mulyo Rofiah, Ari Hidayat organizer SPN Kabupaten Lamongan dan dari pengurus DPD SPN Jawa Timur, tetapi pihak management perusahaan tidak hadir yang hadir adalah 3 polisi dari Interkam Polres Lamongan dan Bakesbanglinmas Kabupaten Lamongan. Mediasi I ini tidak menghasilkan kesepakatan apapun.

Tanggal & Juni 2016 dilaksanakan mediasi kedua di Disnaker Provinsi Jawa Timur, mediasi kedua ini dihadiri oleh Rofiah dan Mas’ula dari PSP SPN, Kasan dari Disnaker Kabupaten lamongan, Ari Hidayat Organizer SPN di Kabupaten Lamongan, DPD SPN Jawa Timur dan kembali pihak management perusahaan PT MPS KUD Tani Mulyo tidak  menghadiri mediasi kedua ini. Dalam sidang mediasi ini Disnaker Provinsi Jawa Timur merekomendasikan agar ada penyelesaian sesuai dengan mekanisme UU yang berlaku dan apabila Disnaker Kabupaten Lamongan tidak dapat menyelesaikannya agar segera  melimpahkan ke Disnaker Provinsi jawa Timur. Dan sampai berita ini ditulis belum ada kepastian kapan sidang mediasi selanjutnya akan dilaksanakan karena ada keenganan dari management perusahaan untuk menghadiri sidang mediasi ini.


Shanto dari narasumber bung Ari Hidayat organizer SPN kabupaten Lamongan/Coed