Ilustrasi
Pemerintah membatalkan libur nasional pada 24 Desember 2021 karena kasus Covid-19 yang kembali merebak. Selain itu, pemerintah menggeser 2 hari libur nasional
(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah membatalkan libur nasional pada 24 Desember 2021 karena kasus Covid-19 yang kembali merebak. Selain itu, pemerintah menggeser 2 hari libur nasional.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
“Ada tiga poin, pemerintah memutuskan mengubah 2 hari libur nasional dan 1 hari meniadakannya,” kata Muhadjir dalam konferensi persnya, (18/6/2021).
Berikut keputusan pemerintah
Libur Selasa 10 Agustus 2021 (Tahun Baru Islam 1443) digeser menjadi Rabu 11 Agustus 2021.
Libur Selasa 19 Oktober 2021 (Maulid Nabi Muhammad) digeser menjadi Rabu 20 Oktober 2021
Libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 Ditiadakan.
SN 09/Editor