Gambar Ilustrasi
PT Prudential Life Assurance menggugat Lany Rosaria Indah karena menolak menerima upah pesangon PHK
(SPN News) Bandung, Satu karyawan PT Prudential Life Assurance, Lany Rosaria Indah digugat perusahaan tempat ia bekerja lantaran menolak menerima pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ditemui seusai persidangan, Kuasa Hukum Simon Sinaga menerangkan kasus ini berawal dari penolakan yang dilakukan oleh karyawan PT Prudential terhadap penawaran pesangon (kompensasi) terhadap PHK.
“PHK ini memang sudah dilangsungkan dan dibayarkan dengan tegas per Desember, tapi mereka hanya menawarkan Rp 72 juta sebagai kompensasi PHK. Karena itu, kemudian menolak dengan angka Rp 72 juta untuk masa kerja yang tidak masuk akal,” kata Simon saat ditemui di Pengadilan Hubungan Industrial, Jalan Surapati Kota Bandung, (13/7/2020).
Dia mengatakan, pesangon PHK tersebut terhitung masa kerja 2 tahun 11 bulan. Sedangkan, kata dia, perjanjian kontrak kerja sudah sejak 2004 atau sekitar 16 tahun Lany bekerja sebagai bagian departemen Bank Ansurrance atau agen pemasaran PT Prudential yang ditempatkan di beberapa bank.
“Karena penolakan itu, akhirnya pihak Prudential mengambil langkah,” ujarnya.
Lebih lanjut, persidangan yang dipimpin oleh Yuswardi ini memiliki agenda pembacaan gugatan dan pada pekan depan, Senin (20/7/2020) agenda jawaban persidangan dari kedua belah pihak.
“Tentu pun nanti dalam jawaban akan kami tanggapi apa saja yang tidak tepat, yang tidak benar,” kata Simon.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Prudential enggan memberikan tanggapan saat dimintai penjelasan terkait gugatan yang dilayangkan kepada karyawannya tersebut.
SN 09/Editor