PT Ciwulan Putra Mandiri didenda Rp 1 juta karena tidak melaporkan pekerjanya

(SPN News) Probolinggo, PT Ciwulan Putra Mandir yang beralamat di Anggrek, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo didenda Rp 1 juta karena perusahaan yang bergerak dibidang garmen tersebut, tidak melaporkan pekerjanya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transamigrasi (Disnakertrans) Jawa timur. Sanksi tersebut dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) (28/3).

Hamzah Zarkasih, pimpinan PT Ciwulan Putra Mandiri Cabang Kota Probolinggo, menerima vonis tersebut. Ia tidak mengajukan banding, lantaran mengakui kesalahannya. Mulai perusahaan berdiri tahun 2015 hingga sekarang, perusahaan yang dipimpinnya belum pernah melaporkan 300-an karyawannya. Sebabnya Hamzah jarang berkomunikasi dengan karyawan yang dipercaya mengelola perusahaan cabang. Ia menjenguk perusahannya 2 sampai 3 bulan sekali, mengingat tinggalnya di Tasikmalaya. Kendati ke Kota Probolinggo, ia lupa menanyakan soal laporan karyawan. “Kami mengaku salah. Sejak berdiri 2015, Kami tidak pernah melaporkan karyawan kami,” ujarnya diddepan hakim. Padahal, Disnakertrans, sudah beberapa kali mengingatkan, namun tidak pernah diindahkan. Akhirnya, Januari 2019 lalu, Disnakertrans Jatim melapor ke PN dan Kamis siang, kasus tersebut disidang dengan vonis denda Rp1 juta.

Baca juga:  KEMENHUB AKAN MENENTUKAN TARIF OJEK ONLINE

”Sebelumnya sudah kami surati beberpapa kali agar segera melaporkan karyawannya. Tapi tidak diindahkan. Akhirnya kami selesaikan di PN,” ujar Hasan Manggalle penyidik Disnakertrans Jatim.

Pihak disnaker mengetahui PT Ciwulan, tidak melaporkan karyawannya pada tahun 2015, saat disnaker melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan di wilayah Kota Probolinggo. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat peringatan untuk segera melaporkan karyawannya. “Tapi tidak ada tindak lanjut sampai 2 tahun,” tambahnya.

Manurut Hasan Mangalle, setiap perusahaan harus melaporkan karyawannya setahun sekali ke disnakertrans, sesuai aturan. Jika tidak melaksanakan, maka akan diberi sangsi administrasi.

Pihaknya membawa kasus temuan tersebut ke pengadilan, lantaran PT Ciwulan tak mengubris surat teguran atau peringatan. “Jalan ini kami tempuh, biar tidak melakukan hal serupa dikemudian hari,” katanya.

Baca juga:  KUOTA 45% UNTUK PENGURUS PEREMPUAN PSP SPN PT HINGS SUBUR MAKMUR

Hasan berharap, kasus tersebut tidak terjadi pada perusahaan lain. Karenanya ia meminta pengusaha atau perusahaan yang ada di wilayahnya mengikuti aturan yakni, melaporkan karyawannya setiap tahun.

“Harapan kami seperti itu, agar tidak ada perusahaan yang tidak taat pada aturan. Tujuannya, agar pemerintah tahu jumlah karyawan. Melaporkan karyawan, tidak sulit kok. Sekarang bisa online,” pungkasnya.

Sementara itu, sidang yang dipimpin hakim tunggal Anton Syaiful Rizal tersebut Hamzah Zarkasih dituntut 3 bulan penjara dan denda Rp1 juta. Setelah mendengarkan 1 saksi yang diajukan penyidik Disnakertrans dan 2 saksi dari PT Ciwulan, hakim Anton memvonis Hamzah Zarkasih denda Rp1 juta dan subsider 3 hari kurungan.

“Denda harus dibayar hari ini, Kalau tidak, terdakwa dipenjara 3 hari,” katanya seraya mengetukkan palinya tanda berakhirnya sidang.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor