​Rapat lanjutan Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor membahas permintaan kajian dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat

(SPN News) Bogor, rapat lanjutan Depekab Kabupaten Bogor pada 13/02/2018 di Aula Disnaker Kabupaten Bogor membahas tentang permintaan kajian dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Semua unsur anggota Depekab telah sepakat untuk membuat kajian sebagai berkas kelengkapan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor yang sudah masuk terlebih dahulu di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat pada Desember 2017 yang lalu.

Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor juga sudah bersepakat bahwa tidak merubah angka-angka kajian yang sudah disepakati pada perundingan pada Desember 2017 yang lalu. Dan nilai prosentase penyesuaian upah sektoral 2018 Kabupaten Bogor adalah 8,71 % untuk masing-masing sektor dari UMSK Bogor tahun yang lalu. Kajian yang akan digunakan adalah kajian UMSK yang digunakan oleh unsur pihak serikat pekerja/serikat buruh. Kajian yang digunakan karena lebih sederhana dan lebih mudah penerapannya.

Baca juga:  PERWAKILAN BPS TIDAK HADIR, RAPAT DEPEKAB DITUNDA SAMPAI PEKAN DEPAN

Dari unsur pengusaha (APINDO) mengusulkan 2 hal yang sangat sulit untuk dijalankan. Yaitu kajian UMSK dari unsur buruh yang digunakan seharusnya dikaji kembali. Serta permintaan kemampuan perusahaan yang akan dikembalikan ke perusahaan masing-masing. Dan sudah bisa dipastikan, nilai angka penyesuaian UMSK di masing-masing perusahaan harus dirundingkan dengan serikat pekerja/serikat buruh di masing-masing perusahaan pula. Unsur pengusaha juga meminta agar jumlah upah sektoral dirubah menjadi 13 sektor.

Dari unsur Pemerintah Kabupaten Bogor, sebagai pihak yang memfasilitasi unsur pengusaha dan unsur serikat pekerja/serikat buruh, menetapkan bahwa kajian yang akan digunakan adalah kajian dari unsur serikat pekerja/serikat buruh. Tetapi dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor juga akan melengkapi kajian tersebut. Karena dibutuhkan data-data yang konkret dari BPS. Pembuatan kajian pengupahan tersebut maksimal pada 19/02/2018.

Baca juga:  DUGAAN PHK SEPIHAK PT ABADI KARYA PERKASA

Anggota Depekab dari SPN Lucky mengatakan “bahwa usulan format kajian UMSK yang disampaikan Depekab unsur SP/SB dapat diterima, selanjutnya kajian yang dimaksud akan dibuat oleh unsur Depekab dari unsur pemerintah. Kajian tersebut harus selesai paling lambat 19/02/2018”.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor