​Kadin beranggapan aturan tentang uang pesangon dalam UU No 13 Tahun 2003 membebani pengusaha.

(SPN News) Jakarta, permintaan para Pengusaha yang tergabung dalam Kadin meminta Presiden Joko Widodo untuk meninjau dan merevisi aturan Pesangon yang terdapat dalam UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan mencerminkan bahwa pekerja itu bukan mitra seperti yang selalu digembar-gemborkan selama ini dalam konteks Hubungan Industrial Pancasila.

Seperti yang dikutip dari MedanToday.com pengusaha yang tergabung dalam Kadin meminta Presiden Joko Widodo untuk menijau dan merevisi aturan pesangon yang terdapat dalam UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Permintaan tersebut langsung disampaikan Rosan Roeslani, Ketua Kadin kepada Jokowi saat menutup Rakornas Kadin, Selasa (3/10/2017).

Baca juga:  AKSI MOGOK KERJA DI PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK

Rosan mengatakan, permintaan diajukan karena pengusaha menilai aturan tersebut menghambat investasi dan menjadi penyebab sulitnya peringkat kemudahaan berusaha Indonesia naik tajam. “Salah satu yang yang kami tinjau ketentuan mengenai kewajiban gaji ketika perusahaan tutup,” katanya. Kadin menilai, kewajiban pembayaran gaji sebanyak 32 gaji atau uang pesangon, cukup memberatkan.

“Investasi itu tidak selalu untung. Ketika investor mau investasi 10 tahun,tapi karena satu hal tutup sebelum itu dan harus bayar 32 kali gaji, itu berat,” katanya. Selain memberatkan, Rosan juga menilai, keberadaan UU No. 13 saat ini juga sudah tidak sesuai dengan kemajuan ekonomi digital.

Dari pernyataan itu jelas posisi pekerja/buruh hanya sebagai objek dan tidak lebih dari alay produksi untuk memenuhi “hasrat para pengusaha dalam meraih keuntungan sebesar-besarnya”.

Baca juga:  BEDA USULAN REKOMENDASI UMK DAN UMSK KABUPATEN SIDOARJO

Shanto dikutip dari MedanToday.com/Editor