(SPN News) Bekasi, Sidang dewan pengupahan Kabupaten Bekasi pada 17 november 2015 bertempat di kantor dinas ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi telah menetapkan besaran kenaikan upah untuk tahun 2016 walaupun ditandai dengan aksi walk out dari dewan pengupahan unsur serikat pekerja/buruh.

Adapun besaran kenaikannya adalah sebagai berikut : UMK dari 2.925.000 menjadi 3.261.375, UMSK sektor 1 dari 2.927.000 menjadi 3.263.605, UMSK sektor 2 dari 3.125.000 menjadi 3.484.375 dan UMSK sektor 3 dari 3.268.000 menjadi 3.643.820

Kenaikan upah di kabupaten Bekasi semuanya berpatokan pada PP no 78 tahun 2015 yaitu hanya berdasarkan kepada angka inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi.

Dengan ditetapkannya kenaikan upah di kabupaten Bekasi yang merupakan daerah kawasan industri terbesar di Indonesia bahkan di Asia Tenggara ini akan menjadi tolak ukur kenaikan upah didaerah lain dengan mengacu kepada PP no 78 tahun 2015.

Baca juga:  BURUH PT SANDRATEX UNJUK RASA TUNTUT PESANGON DI PEMKOT TANGSEL

Shanto/jabar 6