(SPN News) Pekalongan, 8 November 2016 bertempat di Aula Kantor Disnakertrans Kajen Kabupaten Pekalongan, Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan rapat untuk merevisi UMK Tahun 2017 yang sebelumnya sudah disepakati dan sudah direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Tengah. Dalam rapat ini hadir semua anggota Dewan Pengupahan baik dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah dan dari akademisi.

Rapat dibuka pukul 09.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kadisnaker bapak M Afib, beliau menyampaikan bahwa rekomendasi UMK Tahun 2017 yang telah diputuskan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan harus direvisi berdasarkan surat dari Gubernur karena belum sesuai dengan surat edaran Menaker tentang perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat sebesar 8,25%. Sebelumnya Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan telah menyepakati kenaikan upah sebesar 8,04%.

Baca juga:  MOGOK KERJA TUNTUT KEPASTIAN PEMBAYARAN THR DI PT WINBRIGHT

Dalam rapat ini akhirnya disepakati bahwa kenaikan UMK di Kabupaten Pekalongan menjadi Rp 1.583.697,5. Setelah dibuat berita acara dan ditandatangani semau anggota Dewan Pengupahan yang hadir maka rapat pun ditutup pukul 11.00 WIB.

 

Masud/Coed