Konsolidasi Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTAR) dalam menghadapi penetapan UMK dan UMSK

(SPN News) Anyer, Mendekati penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tangerang tahun 2019 pada bulan November 2018. Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTAR) mengadakan rapat kordinasi selama dua hari (29-30/09) di Salsa Beach Hotel, Jl. Raya Anyer Carita KM 146, Anyer, Bulakan, Cinangka, Serang, Banten.

“Rapat dihadiri dari Federasi SPN, FSPMI, SP KEP SPSI, SBJP Perjuangan, KSPSI Pimpinan Rustam, SBMI, GASPERMINDO dan beberapa serikat pekerja tingkat perusahaan (SPTP).” Kata Ardi Kurniawan, Ketua DPC SPN Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi menghadiri rapat tesebut.

Besaran upah yang ditetapkan oleh Gubernur nantinya, menjadi standar minimum upah yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri di Tangerang untuk memberikan upah kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dalam lingkungan usaha atau kerjanya di tahun 2019.

Baca juga:  KOMITE PEKERJA MUDA: POTENSI BESAR UNTUK GERAKAN BURUH

Sebagai salah satu payung pergerakan buruh di Tangerang, untuk memberikan kesejahteraan kepada pekerja di tingkat terendah dan mempersempit kesenjangan pendapatan, Altar membahas strategi pengawalan penetapan upah 2019 yang akan dilakukan. “Dan masalah ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Tangerang. Contoh, pelayanan BPJS Kesehatan dan lain-lain.” Ungkap Ardi Kurniawan.

Ardi menjelaskan, selain penetapan UMK yang dikawal, menurutnya juga ada penetapan UMSK yang harus tetap dikawal nantinya. “Jangan seperti daerah lain yang penetapannya (UMSK) lambat dan juga jangan sampai ada degradasi sektoral.” Cetus Ardi menambahkan.

Lanjut Ketua DPC PSN Kabupaten Tangerang menghawatirkan, adanya isu upaya penghapusan Upah Sektoral di Kabupaten Tangerang yang semakin ramai dibicarakan mendekati penetapan upah 2019.”Yang tadinya ada, jadi tidak ada. Contoh saja, tadinya sektor 1 turun sektor 2 atau 3. Makanya kita undang Depekab dan LKS dari unsur SP/SB untuk memberikan pandangan terkait hal ini.” Pungkasnya.

Baca juga:  AKANKAH UMKM MEMILIKI UPAH KHUSUS ?

Abdul Munir/Editor