Apindo Kabupaten Bandung Barat enggan membentuk Asosiasi Pengusaha Sektoral sebagai satu syarat diberlakukannya UMSK

(SPN News) Ngamprah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat mempertanyakan pembentukan asosiasi pengusaha sektoral yang tak juga dilakukan Asosiasi Pengusaha Indonesia setempat. Padahal, pembentukan asosiasi sektoral tersebut menjadi salah satu syarat diberlakukannya upah minimum sektoral (UMSK).

Kepala Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat, Iing Solihin mengungkapkan, pembentukan asosiasi pengusaha sektoral sebetulnya sudah diinstruksikan bupati sebelumnya pada Februari 2018 lalu. “Pembentukan asosiasi tersebut adalah instruksi bupati. Namun sampai sekarang, belum ada respons dari Apindo,” ujar Iing, (26/9/2018).

Iing mengungkapkan, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna juga kembali mempertanyakan tindak lanjut instruksi tersebut. Hal ini dilakukan dengan membuat surat yang ditujukan kepada Apindo Kabupaten Bandung Barat. Menurut Iing, pemberlakuan UMSK di KBB harus memenuhi delapan syarat, di antaranya pembentukan asosiasi pengusaha sektoral dan kajian dari akademisi. Sebelumnya, telah dilakukan kajian dari perguruan tinggi mengenai perlu atau tidaknya UMSK diberlakukan di Bandung Barat.

Baca juga:  ALIANSI SERIKAT PEKERJA SERIKAT BURUH KABUPATEN SERANG AKSI UNRAS TOLAK OMNIBUS LAW

“Hasil kajian akademisi tersebut menyatakan tidak perlu diberlakukan UMSK. Namun, jika ada syarat lain yang bisa dipenuhi, UMSK bisa saja diberlakukan,” tuturnya.
Kemampuan

Dia mengungkapkan, pemberlakuan UMSK memang kembali pada kemampuan perusahaan. Dalam hal ini, pemerintah daerah hanya menjembatani antara keinginan buruh dan kebijakan dari pengusaha.

“Pada intinya, jangan sampai terjadi masalah hubungan industrial yang berkepanjangan. Sebab, hal ini akan berdampak pada bertambahnya angka pengangguran,” katanya.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bandung Barat Yohan Octavianus mengatakan, pihaknya tak berwenang membentuk asosiasi pengusaha sektoral sebagai salah satu syarat diberlakukannya UMSK. ”Sebab, dari aturan-aturan yang ada, tidak ada yang memerintahkan soal itu,” ujarnya kepada (27/9/2018).

Baca juga:  FILIPINA HAMBAT EKSPOR MOBIL INDONESIA

Yohan mengungkapkan hal itu untuk menanggapi instruksi Bupati Bandung Barat Februari 2018 lalu agar Apindo membentuk asosiasi pengusaha sektoral. ”Instruksi itu tidak serta-merta mewajibkan kami untuk menjalankannya. Apalagi, ­instruksi itu tidak mencantumkan petunjuk teknis tentang pembentukan asosiasi pengusaha sektoral. Kami tak mau salah langkah jika harus menjalankannya,” katanya.

Dia memaparkan, Apindo berpegang pada beberapa aturan seperti UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukkan PP, UU Nomor 17 /2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM, serta UU Nomor 6/2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan. ”Sesuai aturan itu, kami tak bisa mematuhi instruksi bupati yang harus membuat asosiasi pengusaha sektoral”.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor