Ilustrasi
Pemerintah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam skema pemberian tambahan besaran pesangon di UU Cipta Kerja
(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pemberian tambahan besaran pesangon di UU Cipta Kerja. JKP diberikan untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program ini akan menjadi program ke-5 yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan setelah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Dalam UU Cipta Kerja, selain menerima JKP, korban PHK nantinya akan mendapatkan pelatihan kerja dan informasi bursa kerja. JKP tertuang dalam pasal selipan pasal baru, yakni Pasal 46A. Bagian dari omnibus law ini merevisi UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masa kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah,” tulis Pasal 46A.
Dalam UU Cipta Kerja menyatakan penyelenggaraan program JKP akan dilakukan oleh pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. JKP sendiri diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.
Pemerintah sendiri akan menyuntikan dana APBN untuk pendanaan JKP. Tahap awal, total anggaran untuk penyelenggaraan JKP di BPJS Ketenagakerjaan yakni sebesar Rp 6 triliun. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan JKP masih akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).
Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengungkapkan memang ada penurunan jumlah pesangon yang diterima korban PHK dari perusahaan. Namun pemerintah memberikan skema uang tunai dalam bentuk JKP.
“Di UU itu, pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan pengembangan kompetensi pekerjanya lewat pelatihan. Sementara di RUU ini, ada manfaat baru jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Pesangon dibayar jadi maksimal 25 kali upah (sebelumnya maksimal 32 kali upah, tergantung masa kerja) dengan 6 kalinya dibayar lewat JKP,” jelas Ida.
Ia menuturkan, dalam UU Cipta Kerja, perusahaan juga diminta memberikan pelatihan kerja pada korban PHK. Sehingga aturan baru tersebut diklaim pemerintah justru meningkatkan perlindungan pekerja.
“Filosofi pesangon itu, pekerja punya bekal untuk bertahan mencari pekerjaan baru. Jangan pikir kalau manfaatnya bukan uang tunai, tidak ada perlindungan. Justru nilai perlindungan itu ada di pelatihan vokasi untuk peningkatan keterampilan dan memiliki keterampilan baru. Itu menjadi bagian manfaat JKP,” ungkap Ida.
Untuk besaran iuran JKP, nantinya akan dirumuskan ulang dengan skema iuran yang sudah lebih dulu ada di BP Jamsostek yakni JHT, JKM, JKK, dan JP.
Di Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah yang terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
SN 09/Editor