Ilustrasi Pelayanan BP Jamsostek

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, memastikan nilai manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) tidak berubah meskipun ada pelonggaran pembayaran iuran selama pandemi.

(SPNEWS) Jakarta, Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, memastikan nilai manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) tidak berubah meskipun ada pelonggaran pembayaran iuran selama pandemi.

“Misalnya dia mengalami kecelakaan dan perlu perawatan rumah sakit, maka seluruh biaya ditanggung BP Jamsostek sampai sembuh. Berapa pun biayanya, berapa pun lamanya, unlimited,” kata Agus, kepada wartawan di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, baru-baru ini.

Selain itu, dia menjelaskan bila pekerja meninggal akan mendapat pemberian santunan kematian. Ia menambahkan, selama tidak dirawat di rumah sakit, orang tersebut akan diberikan santunan upah selama tidak bekerja.

Baca juga:  KOMNAS HAM NYATAKAN RUU CIPTA KERJA MELANGGAR HAM MASYARAKAT

Kemudian, jika ia meninggal, maka diberikan santunan beasiswa bagi anaknya. Santunan beasiswa ini diberikan sejak sekolah dasar hingga anak tersebut menempuh pendidikan di perguruan tinggi. “Saya kira ini manfaat luar biasa,” ujar Agus.

Kalau dilihat dari iuran JKm, kata Agus, maka jumlahnya sebesar Rp 6.800. “Satu persen dari iuran ini Rp 68,” katanya. Sehingga jika dihitung per tahun dari nilai tersebut, menurut dia, manfaatnya cukup besar. “Manfaatnya tidak berubah.”

Sebelumnya diberitakan relaksasi jaminan sosial ini diatur dalam PP No 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 September pekan kemarin, setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus lalu.

Baca juga:  MENAKER RESMIKAN PELUNCURAN LAYANAN ONLINE PP DAN PKB

Selain JKK dan JKm diberlakukan penundaan pembayaran iuran sebagian Jaminan Pensiun sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan. Walaupun diberlakukan denda, namun denda tersebut dikurangi dari 2 persen menjadi 0,5 persen. Dan penyelesaian iuran JP diberikan selama enam bulan, terhitung sejak Agustus lalu-Januari 2021.

Oleh karena itu, Agus meminta para tenaga kerja tidak khawatir dengan aturan terbaru pemerintah tersebut. “Dengan adanya relaksasi jaminan sosial ini, tidak mengurangi manfaat. Jadi para tenaga kerja jangan khawatir,” ucapnya.

Ia menyatakan BPJS Jamsostek mendukung penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020. Dan berkomitmen menjalankan aturan diberlakukan sejak 1 September lalu. Ia mengaku sudah menghitung dengan matang agar penerapan aturan tersebut tidak mengganggu ketahanan dana di lembaganya.

SN 09/Editor