Sukitman Sudjatmiko anggota LKS Tripartit Nasional dari K-Saburmusi tegaskan bahwa issue yang menyatakan bahwa anggota LKS Tripnas dari SPN sebagai inisiator Permenaker No 2/2022 adalah tidak benar
(SPNEWS) Jakarta, pada (24/2/2022) Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) menggelar Rapat Koordinasi Khusus (Rakornasus) secara virtual untuk membahas terkait issue yang menyatakan bahwa anggota LKS Tripartit Nasional (Tripnas) dari SPN menjadi inisiator dari Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Rakornasus dihadiri oleh perwakilan DPD SPN, DPC SPN dan beberapa PSP SPN dan merupakan forum klarifikasi dari anggota LKS Tripnas terkait dengan issue seputar terbitnya Permenaker 02 Tahun 2022 tersebut yang telah menimbulkan polemik dan penolakan dari berbagai unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Anggota LKS Tripnas dari SPN yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua LKS Tripnas dari unsur SP/SB Puji Santoso mengatakan bahwa
“LKS Tripnas tidak pernah membahas tentang draft Permenaker No 2/2022, yang pernah dilakukan adalah diskusi atau rapat dalam Badan Pekerja yang membahas tentang review Permenaker No 19/2015 dan sampai saat ini pun belum pernah ada Rapat Pleno yang membahas tentang Permenaker No 2/2022. Jadi perlu saya tegaskan bahwa LKS Tripnas tidak pernah membahas tentang Permenaker No 2/2022”, tegas Puji Santoso.
Sementara itu anggota LKS Tripnas dari K-Saburmusi Sukirman Sujdatmiko dalam pernyataannya mengatakan
“Terkait dengan pernyataan saya dalam tayangan salah satu TV swasta ketika membahas Permenaker No 2/2022 dengan sahabat Said Iqbal tidak pernah menyebutkan bahwa anggota LKS Tripnas dari SPN menjadi inisiator dari Permenaker No 2/2022. Tetapi yang saya sampaikan adalah bahwa SPN konsisten dengan perjuangan untuk mewujudkan sistem jaminan sosial dan menginisiasi konsep jaminan sosial melalui jaminan sosial semesta. Seperti yang diketahui bahwa SPN sejak tahun 2004 menolak UU SJSN seperti juga K-Saburmusi, tetapi hanya SPN saja yang telah mempunyai konsep dalan menjawab permasalahan jaminan sosial yang terjadi saat ini”, ujar Sukitman.
Sukitman kemudian menambahkan bahwa
“Di masyarakat muncul issue yang menyatakan bahwa SPN sebagai inisiator Permenaker No 2/2022, padahal dalam kenyataannya sampai saat ini belum pernah ada satupun pertimbangan atau masukan dari LKS Tripnas yang dijadikan dasar pertimbangan pemerintah khususnya Menaker dalam mengeluarkan suatu kebijakan”.
SN 09/Editor