Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan hasil investigasinya mengenai kondisi sebenarnya di lapangan terkait Tenaga Kerja Asing (TKA)

(SPN News) Jakarta, Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi mengenai keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di tanah air. Investigasi dilakukan pada Bulan Juni  Bulan Desember 2017 di tujuh provinsi antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.

Hasilnya Ombudsman RI menemukan ada ketidaksesuaian data TKA antara yang dimiliki pemerintah dengan temuan dilapangan. Ombudsman RI menemukan banyak TKA di Indonesia bekerja sebagai pekerja kasar dan dibayar lebih mahal hingga tiga kali lipat dibanding tenaga lokal.

“Informasi di lapangan tenaga lokal hanya digaji sepertiga dari gaji TKA. Kini TKA yang jadi buruh kasar ada di mana-mana. Di Morowali saja ada 200 orang yang jadi sopir,” kata anggota

Baca juga:  MENCARI PELUANG NEGOSIASI DENGAN BRAND

Ombudsman RI Bidang Pengawasan Sumber Daya Alam, Tenaga Kerja, dan Kepegawaian, Laode Ida, di kantornya. Laode Ida melanjutkan, TKA paling banyak ditemui di sektor pembangunan smelter dan konstruksi. Di sektor- sektor tersebut, kata dia, biasanya pekerja dibagi ke dalam tiga tingkatan berdasarkan warna topi proyek yang dikenakan.

Topi kuning untuk pekerja di level buruh, topi merah level supervisor, dan topi hijau level manajer. “Harusnya TKA ada di hijau dan merah. Tapi, 90 persen topi kuning,” ujar dia.
Ombudsman menemukan mayoritas TKA yang bekerja di Indonesia berasal dari Cina, meski negara itu hanya menempati urutan ketiga sebagai negara dengan investasi terbesar di Indonesia setelah Singapura dan Jepang.

Ombudsman RI juga merilis 10 daerah dengan jumlah TKA terbanyak adalah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Papua Barat.

Baca juga:  PENINGKATAN KAPASITAS PENGURUS UNTUK PENGEMBANGAN ORGANISASI

 Jalur Cengkareng  Kendari saja, di pagi hari arusnya 70-80% penumpang Lion Air dan Batik Air itu Tenaga Kerja Asing,  kata Laode Ida
Terkait temuan hasil investigasi, Ombudsman RI sudah menyampaikan temuannya ke Lembaga terkait yakni, Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Tenaga Kerja, Kepolisisan hingga Badan Kerjasama dan Penanaman Modal (BKPM).

Ombudsman RI menyarankan pemerintah mengevaluasi kebijakan bebas visa demi membatasi masuknya TKA ilegal. Pemerintah juga disarankan membuat sistem teknologi informasi mengenai integrasi data penempatan dan pengawasan TKA serta memberikan sanksi terhadap perusahaan pemberi pekerjaan kepada TKA yang melanggar aturan.

Dede Hermawan, Jakarta 2/Editor