(SPNEWS) Jakarta, Telah diperingati sejak 8 tahun yang lalu setiap 7 Oktober di seluruh dunia. Jutaan buruh menggalang aksi bersama, demi pemenuhan hak – hak buruh dan kerja yang layak
Pada tanggal 7 Oktober 2015 ini Buruh Indonesia tergabung dalam Komite Perempuan Industri ALL Indonesia Council mengadakan Aksi bersama di depan Istana Negara.
Kementrian Tenaga Kerja RI baru baru ini merilis data jumlah pemutusan hubungan kerja ( PHK ) hingga bulan akhir September 2015 telah mencapai 26 000 orang di seluruh Indonesia. Angka ini di perkirakan akan masih terus bertambah hingga akhir 2015 dan diperkirakan sedikitnya 30 000 orang akan terkena PHK menyusul kelesuan ekonomi akibat melemahnya rupiah terhadap mata uang USD. Contoh kasus di antaranya PT Toshiba yang akan menjual pabrik mesin cucinya di Cikarang dengan potensi ratusan buruh terancam PHK. ( kompas.com,26 september 2015).
Di tengah ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja yang masif, kondisi buruh Indonesia masih di bayangi oleh sistem kerja yang rentan terhadap pelanggaran hak, kondisi kerja yang tidak layak dan tidak pasti keberlangsungannya melalui sistem kerja kontrak dan outsourcing. Praktek hubungan kerja kontrak dan outsourcing telah melahirkan diskriminasi upah, diskriminasi terhadap hak kebebasan berserikat terlebih lagi diskriminasi dan pengabaian terhadap hak buruh perempuan.
Kini sudah saatnya pemerintah Indonesia mengambil langkah taktis dan strategis guna mencegah gelombang PHK yang lebih besar lagi. Seharusnya Pemerintah sesegera mungkin menjamin penuh hak warga Negara atas hak bekerja dan pekerjaan yang layak sebagaimana amanat UUD 1945.
Dalam rangka Peringatan Hari Kerja Layak 7 Oktober, Komite Perempuan 11 federasi serikat buruh di Indonesia yaitu FSPMI, FSP KEP, KEP SPSI, SPN, LOMENIK, GARTEK SBSI, ISI, FSP 2KI, FPE, FARKES dan KIKES yang merupakan afiliasi Industri ALL Global Union di Indonesia dengan ini meminta agar pemerintah Indonesia untuk segera, Mencegah dan menghentikan Pemutusan hubungan kerja, Memastikan kerja layak bagi semua dan segera hapus sistem kerja kontrak dan Outsourcing, Memperkuat kerja kerja pengawasan perburuhan kepada seluruh perusahaan-perusahaan terutama terkait perlindungan maternitas (Hak pekerja perempuan yang hamil), kesehatan dan keselamatan kerja bagi buruh perempuan, Pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO No 183 tentang perlindungan Maternitas.
Peserta aksi akhirnya membubarkan diri pada pkl. 12.30 wib, setelah mereka melakukan orasi dan menyampaikan tuntutannya.
Mansyur