(SPN News) Media secara harfiah dapat diartikan sebagai sarana penyampaian pesan atau informasi kepada khalayak. Selain itu, media juga dikatakan sebagai alat kontrol sosial dan sarana pemberi nilai terhadap pandangan publik. Peran media di era globalisasi memang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Semakin tinggi tingkat kecanggihan teknologi dalam menyajikan berita semakin mudah pula masyarakat mendapatkan informasi. Jika dulu masih menggunakan media cetak, sekarang sudah merambah pada media digital yakni internet. Bukan saja dalam hitungan hari, namun dalam hitungan detikpun masyarakat sudah bisa mendapatkan informasi yang berbeda.

Media masa memiliki peran dan pengaruh yang penting terhadap masyarakat. Media dapat merubah pola pikir dan pandangan suatu kelompok masyarakat. Selain itu, pengaruh media dalam masyarakat pula dapat membangun opini publik terhadap suatu persoalan tertentu. Sehingga media dapat memberikan pengaruh yang berdampak positif ataupun negatif. Budaya Barat yang telah diadopsi oleh masyarakat Indonesia, misalnya merupakan salah satu hasil karya media yang dapat merubah gaya kehidupan masyarakat. Tak diragukan lagi, media mempunyai kekuatan yang besar dalam membangun opini masyarkat. Selain kebebasannya dalam melakukan kegiatan jurnalistik (dalam hal positif), media juga dapat menerobos kalangan masyarakat manapun, baik itu kalangan rendah, menengah, hingga kalangan atas sekalipun.

Baca juga:  KUNJUNGAN KERJA DPP SPN KE DPC SPN KABUPATEN BANDUNG BARAT

Peran media yang begitu besar dalam kehidupan sosial masyarakat seringkali digunakan oleh pemerintah ataupun pihak lain demi kepentingannya. Pada masa kini, media-media di Indonesia sedang mengalami pergolakan. Sebagaimana fenomena yang ada, saat ini media telah dikendalikan oleh orang-orang berkepentingan termasuk orang-orang politisi.

Dinamika politik seringkali memanfaatkan media sebagai roda politiknya. Bagaimana tidak, beberapa media atau bahkan hampir sebagian besar media dimiliki oleh orang-orang yang berkecimpung dalam dunia politik. Dampaknya, kekuasaan kepemilikan dapat mengikis independensi media sebagai alat kontrol sosial masyarakat. Pemilik media dapat mempermainkan alur berita yang dinaunginya sesuai dengan yang ia inginkan dan demi kepentingannya. Media digunakan sebagai pencitraan bagi dirinya. Maka, jika ada orang yang tidak searus dengan pemilik modal, secara otomatis tersingkirkan.

Karena berbagai kepentingan sering kali dalam penyampaian informasi terjadi pembiasan informasi antara satu media dengan media yang lainnya. Hal itu dilatarbelakangi oleh kepentingan pribadi masing-masing. Sehingga kebutuhan publik akan informasi yang objektif pun tidak terpenuhi.

Perlu dikaji bahwa antara independen dengan netral memiliki pengertian yang berbeda. Independen berarti ketidak terikatan kepada pihak manapun dan berpihak kepada yang benar, tetapi netral adalah sikap ketidak berpihakan kepada kelompok manapun walaupun salah satu diantara keduanya ada kebenaran.

Baca juga:  HAKIM MK CECAR SAKSI SOAL FGD DAN NASKAH AKADEMIK DALAM PROSES UU CIPTA KERJA

Menurut Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam sembilan elemen jurnalismenya, para jurnalis harus menjaga independensi terhadap sumber berita agar tak terjadi bias. Prinsipnya wartawan harus bersikap independen terhadap orang-orang yang mereka liput. Jadi, semangat dan pikiran untuk bersikap independen ini lebih penting ketimbang netralis. Namun wartawan yang beropini juga harus tetap menjaga akurasi dari data-datanya. Mereka harus tetap melakukan verifikasi, mengabdi pada kepentingan masyarakat, dan mematuhi berbagai ketentuan lain yang harus ditaati oleh wartawan.

Dalam Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik dijelaskan, Pers sebagai wahana komunikasi masa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun. Dalam Undang-undang diatas dijelaskan bahwa pers haruslah melaksanakan kegiatan jurnalistik tanpa ada campur tangan atau keterikatan dari pihak manapun baik itu keterikatan kepemilikan atau pun unsur politik.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor