Menurut buku Pengantar Hukum Ketenagakerjaan karya Lalu Husni, hubungan kerja yaitu hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang terjadi setelah adanya perjanjian kerja. Dalam pasal 1 angka 15 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan hubungan kerja  adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Pasal 1 angka 14 UU No 13 Tahun 2003 menyatakan perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Penjelasan mengenai unsur-unsur dalam perjanjian kerja/hubungan kerja adalah :

  1. Pekerjaan
    Pekerjaan adalah apa yang diperjanjikan untuk dikerjakan oleh pekerja yang harus dilakukan sendiri oleh pekerja. Sesuai dengan KUHPerdata pasal 1603a, pekerja/buruh hanya dapat digantikan oleh pihak ketiga atas seijin majikan.
  2. Perintah
    Buruh/Pekerja diwajibkan mematuhi perintah majikan untuk bekerja sesuai dengan yang telah diperjanjikan.
  3. Upah
    Upah adalah tujuan utama dari seorang buruh/pekerja bekerja, untuk mendapatkan upah. Upah dibayarkan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku dan kesepakatan antara pekerja /buruh dengan pemberi kerja/pengusaha. Seringkali upah lebih banyak ditentukan oleh kemauan pengusaha karena tingkat persaingan yang tinggi dalam mendapatkan pekerjaan, ada banyak pengangguran, sementara jam kerja panjang hanya menyerap lebih sedikit buruh, akibatnya nilai upah turun.
  4. Sahnya perjanjian kerja
    Membuat perjanjian kerja tidak dapat sesuka hati pengusaha, karena ikut campurnya negara dimana dalam pasal 1320 KUHPerdata dan pasal 52 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur syarat sahnya perjanjian kerja :

    1. Kesepakatan kedua belah pihak.
    2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hokum.
    3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
    4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:  RAPAT KOORDINASI KOMITE PEREMPUAN KABUPATEN SERANG

Perjanjian kerja yang tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian kerja dinyatakan batal demi hukum. Sering terjadi pengusaha mengikat buruh dengan perjanjian kerja yang bertentangan/tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, seperti karyawan kontrak, harpas, outsourcing dll. Karena itu sangat penting bagi setiap pekerja untuk memahami dan mengetahui tentang hak dan kewajibannya sesuai dengan UU dan aturan hukum. Penting sekali bagi serikat pekerja/serikat buruh untuk mengawasi pelaksanaan UU ketenagakerjaan di perusahaan tempatnya berada dan terutama mendorong agar dibuatnya Perjanjian Kerja Bersama sehingga dapat melindungi hak dan kewajiban seluruh pekerja.

Shanto dari berbagai sumber/Coed