Pertemuan yang ke sekian kalinya antara DPP SPN, DPD SPN Jawa Barat, H&M dan PT Liebra Permana tidak memberikan kepastian tentang pembayaran sisa pesangon eks pekerja PT Liebra Permana

(SPN News) Jakarta, bertempat di Kantor H&M di Gedung Artha Graha pada (19/9/2019) dilangsungkan pertemuan yang ke sekian kalinya untuk membahas pesangon eks pekerja PT Liebra Permana. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh DPP SPN, DPD SPN Provinsi Jawa Barat, H&M, PT Liebra Permana dan Direktur sektor TGSL IndustiALL Global Union Cristina itu tidak menghasilkan suatu kesepakatan apa pun.

H&M dalam pertemuan itu tetap bersikukuh bahwa urusan pesangon eks pekerja PT Liebra Permana adalah menjadi tanggung jawab dari PT Liebra Permana, sementara PT Liebra Permana mau membayarkan pesangon tersebut kalau diberi order oleh H&M.

Baca juga:  DIKLAT KEMANDIRIAN MENANGANI PERSELISIHAN TENAGA KERJA DITINGKAT BASIS

Ketua Umum SPN Djoko Heriyono S.H menyatakan, “bahwa jelas H&M tidak beritikad baik untuk membantu pembayaran pesangon eks pekerja PT Liebra Permana tersebut dan jelas menunjukkan bahwa H&M hanya berpikir untuk mencari keuntungan sebesar – besarnya saja tanpa memikirkan nasib dari pekerja yang mengerjakan produk – produk mereka”.

SN 09/Editor