Pandemik covid-19 berefek besar pada perekonomian khususnya di Banten

(SPNEWS) Serang, Pandemi Covid-19 berefek besar semua sektor, terutama bagi kaum buruh. Untuk Provinsi Banten, Disnakertrans Provinsi Banten mencatat sampai bulan Juli 2020, sudah 18.756 buruh di Banten yang terkena PHK. Serta ada 29.305 pekerja yang dirumahkan, sebagai dampak pandemi Covid-19 total lebih dari 100 perusahaan yang mem-PHK karyawannya.

Tersebar di Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, mulai dari Pandeglang sampai wilayah Tangerang. Perusahan yang banyak mem-PHK karyawan berada di Kabupaten dan Kota Tangerang. “Dan kemungkinan akan terus bertambah karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir.” Ungkap Adi Setiawan, S.Kom., M.M, Kepala Seksi Lembaga Hubungan Industrial dan Penyelesaian Perselisihan Disnakertrans Provinsi Banten saat mengahdiri Rakerda I DPD SPN Provinsi Banten di Le Dian Hotel, Serang.

Baca juga:  MELANGGAR KETENTUAN PPKM, SATU PABRIK DI KARAWANG DITUTUP DAN DIDENDA

Adi Setiawan mengatakan, peran Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB), termasuk di dalamnya DPD SPN Provinsi Banten dimasa pandemi Covid-19 harus mampu melakukan negosiasi dengan manajemen perusahaan untuk tidak melakukan PHK dan pemotongan upah terhadap para pekerjanya.

“Dimana, banyak pengaduan ke kita karena upahnya dipotong dan ada juga Serikat Pekerja mengadu terkait BPJS yang sudah dipotong iurannya, tapi ternyata tidak disetor oleh pihak perusahaan, berita yang kita terima seperti itu.” Cetusnya.

Menurutnya, DPD SPN Provinsi Banten juga diharapkan mampu mewujudkan organisasi ini sebagai serikat yang mandiri, kuat, bebas, demokratis dan legaliter, konsisten, jujur dan beradab. Serta berkelanjutan menjadi mitra kerja dan dialog pada tatanan hubungan industrial dengan prinsip saling percaya, menghormati dan profesional baik dengan Pemerintah Provinsi Banten maupun Pengusaha.

Baca juga:  DPR SEBUT PERMOHONAN UJI MATERI UU MINERBA DAN CIPTA KERJA TIDAK JELAS

SN 01/Editor