BEBASKAN MINGGU BULU, AMIRULLAH dan 16 Buruh Lainnya.

(SPNEWS) Hari ini, pengurus Serikat Pekerja Nasional PT Gunsbuster Nickel Industry Morowali Utara, Minggu Bulu dan Amirullah menjalani pemeriksaan dengan menyandang status sebagai tersangka di Polres Morowali Utara terkait bentrokan maut pabrik smelther PT GNI pada 14 Januari silam. Selain itu, 16 orang pekerja kini tengah ditahan di lapas Poso, mereka dituduh sebagai biang kerusuhan dan saat ini sedang dalam proses Pra Peradilan, sebab ketika ditangkap, mereka tidak berada di lokasi kejadian.

Aparat tidak berhenti mencari pihak yang dapat dipersalahkan. Proses penetapan tersangka Amirullah dan Minggu Bulu banyak kejanggalan dan cenderung dipaksakan. Dipaksa dikaitkan dengan aksi mogok kerja yang telah selesai dan pada pukul 17.00 sore, waktu setempat.

Aparat makin terlihat condong melindungi PT GNI, justru pihak yang melaporkan para korban berasal dari kepolisian. Juga mengabaikan surat KOMNAS RI.

Baca juga:  KETUA DPC SPN KABUPATEN BOGOR DATANG MEMENUHI PANGGILAN PENYIDIK

Dengan berbagai tindakan kejahatan PT GNI yang telah menyebabkan kecelakaan serta kematian pekerja, pencemaran lingkungan dan penggusuran lahan, mogok merupakan jalan terakhir (ultimum remedium) yang dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menekan pengusaha agar mau memperbaiki dan atau meningkatkan sistem pengupahan, atau kondisi-kondisi kerja dan lingkungan hidup yang lebih baik.

Mogok kerja diakui sebagai Hak Asasi Pekerja berdasar Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 dan Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949. Pada perspektif Indonesia, mogok kerja diakui sebagai Hak Asasi Pekerja berdasarkan alasan bahwa hak pekerja untuk mogok adalah penting sebagai sarana penyeimbang dalam hubungan industrial.

Kriminalisasi terhadap para Pengurus juga buruh PSP SPN PT. GNI juga sebagai bentuk pelanggaran HAM sektor ketenagakerjaan, dan bagian dari perbuatan Union Busting (pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh) telah dilakukan oleh Polres Morowali Utara. Minggu Bulu dan Amirullah adalah Human Right Defender di sektor tenaga kerja, sebab mereka memperjuangkan nyawa jutaan buruh yang terancam keselamatan dan kesejahteraannya selama mereka bekerja.

Baca juga:  ATURAN BARU PENGUPAHAN

Atas hal itu, kami rakyat Indonesia mendesak kepada KAPOLRI, POLDA SULTENG DAN POLRES MOROWALI UTARA UNTUK segera menghentikan KRIMINALISASI kepada Pengurus SPN dan Anggota SPN PT. GNI, Cabut Status Tersangka Pengurus SPN PT. GNI, Bebaskan 19 Orang Tersangka pekerja/buruh PT. GNI yang saat ini ditahan di Rutan Poso. Sekaligus mendesak Polres Morowali Utara untuk berhenti melakukan upaya-upaya yang mengakibatkan hilangnya pekerjaan dan penghidupan pekerja/buruh PT. GNI dan keluarganya, serta meminta kepada Pengusaha PT. GNI agar melaksanakan tuntutan-tuntutan pekerja/buruh yang sampai saat ini belum dipenuhi .

Editor