​Banyak hak – hak pekerja perempuan yang belum dipenuhi dengan berbagai alasan

(SPNNews) Jakarta, Hari perempuan internasional yang diperingati setiap tanggal 8 Maret dalam setiap tahun secara mainstream belum merupakan hari penting dalam kalender resmi Negara Indonesia, tidak tercatat  sebagai hari peringatan dalam kalender baik sebagai hari libur maupun sebagai hari nasional untuk diperingati.

Menjadi buruh perempuan bukanlah perkara mudah karena selain menjadi ibu maupun calon ibu juga harus bekerja memenuhi kebutuhan hidup. Jangankan upah layak, fasilitas yang layak pun sulit mendapatkannya, bahkan di beberapa pabrik masih banyak kasus buruh perempuan yang keguguran akibat tidak ada pengurangan beban pekerjaan.

“Belum ada ruang laktasi, cuti haid masih belum dilaksanakan dan karyawan yang keguguran cutinya  juga selama ini masih diberikan selama 1-2 Minggu belum sesuai dengan undang-undang. Banyak hak-hak perempuan yang belum terpenuhi, kami terlebih dulu akan memberikan pemahaman kepada karyawan” ujar Yanti ketua PSP SPN PT Aurora World Indonesia Kabupaten Bogor.

Baca juga:  TIDAK ADA PENANGGUHAN UPAH DI JAWA BARAT, APAKAH EFEK DARI SK GUBERNUR RIDWAN KAMIL ?

Inaken Jabar 7/Editor