JAKARTA (13/10/2026) – Upaya PT Master Wovenindo Label menggugat proses hukum melalui praperadilan kandas. Ketua Majelis Hakim Lukman Akhmad, S.H., menolak permohonan pemohon. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).

Dalam perkara ini, PT Master Wovenindo Label menjadi pemohon melalui kuasanya, Kelly Yuzarly Sadeli dkk. Sementara itu, termohonnya adalah Polri c.q. Bareskrim Polri c.q. Direktorat Tindak Pidana Tertentu.

Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengawal perkara ini sejak awal. Bagi SPN, kasus ini bukan sekadar perselisihan pekerja dan pengusaha. Bahkan, kasus ini menguji jalannya penegakan hukum ketenagakerjaan.

SPN Apresiasi Desk Pidana Ketenagakerjaan

Usai sidang, Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan, S.H., menggelar konferensi pers. Ia menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri, khususnya Desk Pidana Ketenagakerjaan.

“Atas nama DPP SPN, sekaligus sebagai kuasa hukum para pekerja, kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Mabes Polri melalui Bareskrim, khususnya Desk Pidana Ketenagakerjaan,” ujar Iwan.

Baca juga:  PSP SPN PT TKG Taekwang Indonesia Gelar Berbagi Takjil dan Buka Bersama di Subang

Iwan menyaksikan langsung pembacaan putusan tersebut. Menurutnya, penolakan praperadilan ini menjadi perkembangan penting dalam proses hukum yang dikawal SPN.

Selain itu, Iwan menilai perkara ini menguji penanganan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan. Terlebih, pengusaha mempersoalkan proses penyidikan melalui praperadilan.

“Dengan dibacakan dan ditolaknya praperadilan yang diajukan oleh pengusaha PT Master Wovenindo Label, ini membuktikan bahwa marwah Desk Pidana Ketenagakerjaan telah dipertaruhkan,” tegasnya.

Selanjutnya, Iwan menyebut fakta persidangan menunjukkan penyidik bekerja sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Persoalan Buruh Bukan Sekadar Pesangon

Iwan juga menyampaikan pesan tentang arah perjuangan buruh. Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan tidak boleh terus dipersempit menjadi urusan pesangon atau hak normatif.

Akan tetapi, ada persoalan lain yang sama pentingnya. Persoalan itu adalah penegakan hukum atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan.

“Terima kasih kepada penyidik Desk Pidana Ketenagakerjaan Mabes Polri. Semoga apa yang telah dilakukan menjadi pertimbangan ke depannya bahwa persoalan ketenagakerjaan bukan hanya persoalan pesangon, tetapi persoalan terkait penegakan hukum,” ungkapnya.

Baca juga:  Pelatihan Kepemimpinan untuk Pekerja Muda di Bogor

Oleh karena itu, SPN menegaskan pekerja membutuhkan perlindungan hukum yang menyeluruh. Dugaan pelanggaran berunsur pidana harus melalui mekanisme hukum, bukan sekadar konflik hubungan industrial.

Bagi SPN, perjuangan buruh tidak berhenti pada hak normatif. Selain itu, SPN menuntut hukum ditegakkan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Putusan Perlu Dipahami Sesuai Ruang Lingkupnya

Penolakan praperadilan ini menjadi catatan penting dalam proses hukum. Namun, publik perlu memahami putusan sesuai pertimbangan hukum majelis hakim.

Penolakan praperadilan tidak otomatis menyatakan pengusaha bersalah dalam perkara pidana pokok. Meski demikian, hasil sidang ini menjadi bagian penting perjalanan perkara yang dikawal SPN.

Akhirnya, SPN berharap perkara ini memperkuat komitmen penegakan hukum ketenagakerjaan. Dengan begitu, setiap dugaan pelanggaran dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

(SN-08)