Gambar Ilustrasi

SPN News) Pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan memiliki sejumlah hak – hak pekerja/buruh. Diantaranya adalah memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dalam menjalankan pekerjaannya, dapat dilihat pada Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yaitu : “ Setiap pekerja/ buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. kesempatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama“

Dengan demikian, jika pekerja mengalami perlakukan yang tidak baik atas tindakan yang dilakukan oleh atasan, maka pekerja dapat menyampaikan pengaduan keluh kesah tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Tata cara penyampaian pengaduan dan keluh kesah adalah sebagai berikut:
1. Tingkat Pertama yaitu disampaikan kepada atasannya secara langsung
2. Tingkat Kedua. Apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat pertama maka pengaduan dilanjurkan pada Lembaga Bipartit.
3. Tingkat Ketiga. Apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat kedua maka pengaduan diteruskan Serikat Pekerja untuk menyelesaikan dengan pengusaha;
4. Tingkat Keempat. Apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat ketiga maka pengaduan di sampaikan oleh salah satu pihak kepada pegawai perantara.

Baca juga:  PEMERINTAH USUL PESANGON PHK DIALIHKAN BPJS KETENAGAKERJAAN

Hal lain yang dapat Anda lakukan terkait hal tersebut yaitu dengan mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja pada kantor di mana Anda bekerja. UU Ketenagakerjaan mengatur tentang hal ini, yaitu pada :
1. Pasal 169 ayat (1) : “Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut :
a. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh
b. Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
c. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih
d. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh
e. Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan atau
f. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

Baca juga:  ANAK - ANAK TURUT MEMPERJUANGKAN PESANGON DAN THR ORANG TUA KORBAN PHK

2. Pasal 169 ayat (2) : “Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 (4)”

Sudah jelas dalam ketentuan undang-undang di atas bahwa tidak dibenarkan seorang pemberi kerja (dalam hal ini atasan/pengusaha) memperlakukan pekerja/buruh dengan tidak baik, terlebih mengancam pekerja/buruh.

SN 09/Editor