Belum terpenuhinya apa yang diamanatkan Permenaker No 15/2018 menjadi alasan Gubernur Jawa Barat belum dapat menetapkan UMSK 2019
(SPan News) Bandung, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Ferry Sofwan, mengatakan Gubernur Jabar tidak bisa menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota ( UMSK). Alasannya, kata Ferry Sofwan bahwa penetapan UMSK itu harus berdasarkan Permenaker No 15/2018.
“Permenaker No 15/2018 itu tegas, apabila tidak ada kesepakatan antara asosiasi perusahaan bersangkutan dengan serikat pekerja, Gubernur tidak bisa menetapkan UMSK,” ujarnya ketika ditemui di Gedung Sate, (31/1/2019).
Hal itu dijelaskan Ferry Sofwan untuk menanggapi aksi buruh di depan Gedung Sate yang meminta Gubernur Jabar menetapkan UMSK. Gubernur Ridwan Kamil tidak bisa serta merta menetapkan UMSK, karena dalam peraturan tersebut, serikat pekerja harus berunding dengan serikat pekerja sektor yang dianggap unggulan. Apabila di sebuah daerah tidak ada asosiasi perusahaan sektor yang dianggap unggulan, maka dapat diwakili Apindo Kabupaten/Kota. Syaratnya, ada pemberian kuasa dari industri bersangkutan kepada Apindo untuk ikut membahas UMSK.
Selain itu, kata Ferry, ada beberapa indikator sebuah industri bisa dikatakan sektor unggulan. Pertama, sektor tersebut haruslah perusahaan besar dengan ketentuan besar modal dan omset tertentu. Kedua, ada klasifikasi baku lapang usaha Indonesia.
“Kemudian, bagaimana kenaikan nilai tambah atau pertumbuhan nilai tambah pada sektor bersangkutan,” ujarnya.
Ketika sebuah industri memenuhi persyaratan tersebut, maka dewan pengupahan Kabupaten/Kota bisa menetapkan sebuah sektor menjadi sektor unggulan. Untuk besaran nilai upah ditentukan oleh kesepakatan perusahaan dan pekerja. Setelah semua tahapan tersebut selesai, baru bisa diajukan ke Pemprov Jabar dan meminta penetapan dari Gubernur Jawa Barat.
SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor