Audiensi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten dengan Disnaker Provinsi Banten terkait kenaikan upah 2022

(SPNEWS) Serang, (17/11/2021) bertempat di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten melakukan Audensi ke Gubernur Provinsi Banten dan bertemu Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten H. Al Hamidi, S.Sos, M.Si. terkait kenaikan upah tahun 2022 di seluruh kawasan Provinsi Banten.

SPN meminta agar Gubernur tidak hanya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 karena tidak memenuhi kebutuhan hidup layak bagi buruh dan jauh dari kata sejahtera.

“Wahidin Halim selaku Gubernur Provinsi Banten memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan hidup layak buruh dan masyarakat Banten sesuai dengan amanah Undang – Undang Otonomi Daerah. Maka seharusnya dalam memutuskan dan menetapkan Upah di tahun 2022 tidak hanya mengacu pada UU Cipta Kerja dan PP 36 serta tidak berpatokan pada data BPS yang belum jelas, tetapi dapat mengambil kebijakan dalam menentukan UMP, UMK dan UMSK di Provinsi Banten, dengan memperhatikan Struktur dan Skala Upah serta kebutuhan lainnya yang harus dipenuhi di masa pandemi Covid19 seperti Masker, Hand Sanitizer dan Vitamin.”, disampaikan oleh Intan Indria Dewi, SM, Ketua DPD SPN Provinsi Banten pada kesempatan audensi ini.

Baca juga:  DISNAKER JAWA BARAT CATAT 43.567 ORANG DIPHK

Selain permasalahan pengupahan, beberapa perwakilan peserta Audensi juga menyampaikan persoalan terkait lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan dan fungsi kepengawasan di Provinsi Banten, kesenjangan upah yang sangat mencolok di Provinsi Banten, tugas teknis Disnaker dan kasus ketenagakerjaan yang terjadi di Provinsi Banten.

“Ada beberapa usulan yang telah Kami catat dan terima dari hasil Audensi dengan SPN Banten, yang pertama terkait usulan bahwa perlu adanya Perda Khusus terkait Pengupahan di Provinsi Banten. Kedua, bahwa Buruh menolak penggunaan PP 36 dan Data BPS sebagai acuan perhitungan upah. Dan tetap mengusulkan kenaikan 8,95% untuk UMP dan 10% untuk UMK. Ketiga, UMSK akan dibahas dan ditetapkan setelah didapatkan rekomendasi untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten. Keempat, segera ditunjuk Pegawai Mediator yang bersertifikasi Mediator dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk wilayah Kabupaten Lebak. Kelima, meningkatkan fungsi dan tugas kepengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Banten.”, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten menyampaikan hasil audensi dan berjanji menindaklanjuti kepada Gubernur Banten.

Baca juga:  SEJARAH PERINGATAN HARI IBU 22 DESEMBER

Belum puas dengan Audensi yang tidak langsung ditemui oleh Gubernur Banten, SPN menegaskan bahwa SPN akan terus melakukan gerakan perjuangan.

“Jangan sampai Gubernur menjadi Tukang Stempel Upah Murah di Banten. Serikat Pekerja Nasional akan melawan dan kembali turun ke jalan melakukan aksi akbar jika tuntutan buruh tidak dipenuhi.” tandas Ketua DPD SPN Provinsi Banten dalam pernyataan penutup audensi.