Oknum Leader, Supervisor dan managemen lainnya diduga melakukan intimidasi agar karyawan menyerahkan pengenalnya, untuk didaftarkan pensiun dini yang nilainya hanya 1 kali dari ketentuan yang berlaku
(SPN News) Bekasi, PT Kahoindah Citragarmen Tambun yang terkena dampak dari rencana hengkangnya Nike Apparel dari Indonesia disinyalir telah melakukan berbagai tindakan yang dianggap merugikan karyawannya.
Setelah beberapa waktu sebelumnya menawarkan pengunduran diri yang dihargai dengan 1 kali pasal 156 ketentuan UU No 13/2003 Tentang Ketenagaakerjaan, maka baru – baru ini pihak managemen melalui leader, Supervisor dan lainnya telah melakukan “pemaksaan” kepada karyawan untuk menyerahkan kartu pengenalnya untuk didata dan didaftarkan pensiun dini dengan nilai 1 kali dari ketentuan pasal 156 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini diamini oleh salah seorang karyawan sebut saja Ida yang mengalami tindakan ini.
Selain itu managemen telah memberikan ultimatum secara lisan bahwa batas ketentuan tersebut diatas adalah 13/7/2018, dan apabila karyawan tidak mendaftar dianggap setuju untuk pindah ke PT Kahoindah Citragarmen yang berada di KBN Jakarta Utara. Ida menuturkan bahwa managemen berkeras bahwa alasan perusahaan adalah relokasi, padahal seperti yang diketahui bahwa PT Kahoi dah Citragarmen KBN Cakung adalah induk perusahaan dari PT Kahoindah Citragarmen Tambun, sehingga alasan relokasi adalah tidak tepat dan lebih tepat kalau tutup pabrik. Seperti yang kita ketahui adalah perusahaan wajib memberikan PHK sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 UU No 13/2003 apabila tutup pabrik.
Ida menambahkan, apabila karyawan memutuskan untuk ikut pindah tidak ada kompensasi apa – apa, tidak pula disediakan jemputan maupun uang transportasi, padahal mayoritas karyawan PT Kahoindah Citragarmen Tambun tinggal di Bekasi yang tentu saja akan menyulitkan serta menambah pengeluaran mereka apabila pindah ke PT Kahoindah yang berada di KBN Cakung. Ini seharusnya dipikirka oleh perusahaan karena tindakan ini tentu saja merugikan karyawan secara jangka panjang.
PSP SPN PT Kahoindah Citragarmen Tambun dalam menghadapi permasalahan ini telah melakukan kordinasi dengan DPC SPN Kabupaten Bekasi dan DPD SPN Provinsi Jawa Barat untuk mempersiapkan upaya hukun demi melindungi anggota SPN dan karyawan PT Kahoindah Citragarmen secara keseluruhan.
Shanto/Editor