(SPNews) Jakarta, 17 februari 2016 massa aksi Gerakan Buruh Indonesia (GBI) yang merupakan gabungan dari beberapa Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh melakukan aksi menentang kriminalisasi 26 aktivis buruh dan mahasiswa di Mapolda Metro, sebagai buntut dari aksi buruh tanggal 30 oktober 2015 di Istana Negara.

Aksi ini selain ditunjukan untuk menentang proses kriminalisasi tersebut juga dimaksudkan untuk membuktikan bahwa buruh akan terus melakukan aksi perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang merugikan kepentingan buruh/pekerja meskipun dalam perjuangannya buruh mengalami intimidasi dan dikriminalisasi oleh aparat penguasa.

Para pemimpin buruh menyampaikan seruan agar aparat penegak hukum khususnya Kepolisian dapat berdiri untuk menegakkan hukum dan keadilan bukan semata-mata hanya menjadi alat untuk kepentingan penguasa.  GBI menganggap kriminalisasi buruh sebagai upaya untuk membungkam gerakan perlawanan buruh terhadap setiap kebijakan yang merugikan kepentingan buruh seperti contohnya penetapan PP no 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Baca juga:  JAM KERJA MENURUT ATURAN KETENAGAKERJAAN

Pada saat berita ini ditulis proses kriminalisasi ini sudah berlangsung di Kejari dan GBI akan menuntut balik Kepolisian dengan bukti-bukti yang ada.

Shanto/jabar 6