Ilustrasi Pekerja
Pemerintah Indonesia hendaknya memperhatikan pentingnya perlindungan terhadap pekerja dan harus sejalan dengan Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO).
(SPNEWS) Jakarta, Gabungan perusahaan ritel kendati merespon positif tujuan yang ingin dicapai dengan UU Omnibus Law yang sudah disahkan DPR, namun memeinta pemerintah Indonesia hendaknya memperhatikan pentingnya perlindungan terhadap pekerja dan harus sejalan dengan Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO).
Hal tersebut disampaikan Gabungan perusahaan ritel yang tergabung dalam asosiasi pekerja berbasis di Amerika dan Eropa dengan berkirim surat ke Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Mereka menyampaikan menyambut positif dan mengapresiasi keinginan Pemerintah dalam mempermudah izin berbisnis investor dan perusahaan asing di Indonesia.
“Kami juga ingin memastikan jika para pekerja mendapatkan upah yang mensejahterakan diri dan keluarganya. Perlindungan pekerja sangat penting terutama di masa tak menentu akibat Covid-19 seperti sekarang,” tulis himpunan perusahaan ritel tersebut sebagaimana tertera dalam surat, (12/10/2020).
Sebanyak 23 perusahaan yang menyurati DPR RI dan Presiden tersebut antara lain adalah American Apparel and Footwear Association, ALDI SOUTH Group, ALDI Einkaf Gmbh & Co, Amfori, Burton, DW – SHOP, Eberhart’s, Fair Labor Association, Fair Wear, FEMNET, Global Fairness Innitiative, Haglofs, Hugo Bos, Just Brands, Mowe, Odlo, Lidl, Schoffel, S. Oliver Group, Institut SUDWIND, VF Corporation, dan Zeeman.
Dalam suratnya ada 8 poin yang mesti diperhatikan oleh Pemerintah dalam UU Omnibus Law, di antaranya adalah menjamin adanya kontrak kerja permanen setelah beberapa periode waktu sehingga kontrak kerja jangka waktu pendek harus dibatasi karena minim memberi proteksi legal.
UU Omnibus Law juga harus sejalan dengan Konvensi nomor 158 Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) yang mendefinisikan waktu kontrak kerja. Tak hanya itu, mereka juga meminta Pemerintah memperhatikan Konvensi nomor 131 ILO yang melarang regulasi pembayaran upah di bawah standar UMR.
Perusahaan-perusahaan ini juga menekankan agar hak-hak unpaid leave, cuti hamil (maternity leave), cuti menyusui di jam kerja, hari libur keagamaan, libur atas kebutuhan acara keluarga hingga aktivitas serikat buruh, dipenuhi dan dilindungi sebagaimana yang ditetapkan ILO.
Mereka juga memastikan adanya jam kerja yang adil dengan memberlakukan 8 jam kerja per hari, hingga 40 jam kerja seminggu dengan batas lembur 3 jam per hari dan 14 jam seminggu sebagaimana tertera dalam Pasal 13/2003 dan Konvensi 116 ILO.
Selanjutnya adalah menyediakan penghargaan dan bonus bagi pekerja dengan kriteria yang jelas.
“Intinya kami ingin memastikan jika UU Omnibus ini memiliki nafas yang sama dengan adanya kontrak kerja yang legal dan adil, untuk gaji, pensiun, kesejahteraan sosial, uang lembur, hingga aturan jika perusahaan bangkrut,” sambungnya.
Mereka menambahkan, iklim investasi dan kenyamanan menanamkan modal untuk mencapai untung bisa terlaksana dengan apik jika memberikan pekerja hak-haknya.
Mereka menyambung, poin-poin yang tertera dalam UU Omnibus Law, malah berpotensi menghilangkan kekuatan serikat buruh di ruang kerja, sehingga pihaknya menyarankan agar Pemerintah tidak hanya menggandeng asosiasi bisnis tetapi juga serikat buruh terkait untuk merefleksikan kembali UU yang sudah diketok oleh DPR.
“Sekali lagi, kami mengapresiasi Pemerintah Indonesia dalam mempermudah izin bisnis tetapi kami berharap pula UU Omnibus turut menghormati hak-hak fundamental pekerja, tidak hanya mendahulukan pertumbuhan ekonomi saja,” tutupnya
SN 09/Editor