Di negara-negara industri pertumbuhan serikat pekerja adalah sebagai protes terhadap exploitasi serta penindasan terhadap hak-hak kaum pekerja sebagai akibat kemajuan industrialisasi. Serikat Pekerja berkembang menjadi satu institusi yang diakui. Dalam masyarakat industry modern, mereka merupakan organisasi sukarela dari orang-orang yang menerima gaji atau upah untuk maksud memperbaiki keadaan ekonomi para anggotanya serta untuk menjaga dan merealisasikan hak-hak mereka melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan serikat pekerja dapat menjadi efektif didalam kehidupan negara yang demokratis, kalau tidak mereka akan hilang kebebasannya. Dari uraian diatas jelas dikemukakan tentang fungsi baru dari serikat pekerja yaitu serikat pekerja merupakan partner dari berbagai golongan di dalam masyarakat dengan derajat yang sama.
Di negara-negara industri yang sudah maju serikat pekerja bertujuan untuk mencapai kerjasama antara pengusaha dengan kaum pekerja. Dengan kemitraan sosial ini tidak berarti segala pertentangan yang terdapat antara kaum pekerja dengan pengusaha telah dapat dihilangkan sama sekali, akan tetapi akan tetap ada dan secara terus menerus akan diselesaikan dengan perundingan. Pihak pengusaha harus mulai menghilangkan cara berfikir yang kuno tentang serikat pekerja dimana mereka selalu beranggapan bahwa serikat pekerja adalah jelek dan radikal sehingga harus dilenyapkan dengan segala macam cara dan sebaliknya pihak pekerja pun sudah harus melenyapkan anggapan lama bahwa pengusaha dianggap sebagai musuh mereka yang harus ditentang. Tumbuhnya pandangan tentang “Kemitraan Setara” ini lahir dalam suatu kehidupan masyarakat yang demokratis dimana semua pihak masih menghargai konflik . Kondisi demikian tidaklah berarti akan hilangnya perselisihan-perselisihan antara kaum pekerja dengan pengusaha. Perselisihan-perselisihan itu tetap ada, tetapi dapat diselesaikan melalui dialog dan perundingan.
Pada awal pertumbuhan serikat pekerja antara lain cita-citanya adalah berjuang kepada pemerintah agar sebanyak mungkin membuat peraturan perundang-undangan perburuhan seperti persoalan jam kerja, upah minimum, cuti dll., mengingat kedudukan mereka masih sangat lemah sehingga tanpa perlindungan hokum tersebut sulit untuk dapat berjuang dengan sukses. Tetapi di negara-negara industri yang telah maju pandangan ini sebagian telah berubah. Serikat Pekerja menuntut agar sebanyak mungkin persoalan diserahkan secara otonom dalam perundingan diantara serikat pekerja dengan pengusaha, sedangkan pemerintah hanya meletakkan dasar perundang-undangan yang akan mengatur tata cara untuk kedua belah pihak agar mencapai suatu kesepakatan.
Shanto dari berbagai sumber/Coed