​(SPN News) Tangerang, 22 Agustus 2017 menanggapi adanya keluhan peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kendala dalam pelayanan yang terjadi di lapangan, bertempat di Gubug Makan Mang Engking, Jalan Ecopolis Boulevard Utara No 78 Citra Raya Mekar Bakti Panongan Tangerang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan KC Tigaraksa mengadakan pertemuan dengan beberapa orang perwakilan dari BPJS Watch Tangerang Raya, Rumah Sakit, Klinik dan perwakilan Perusahaan se-Kabupaten Tangerang. Guna membahas dan  mengevaluasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ada di Kabupaten Tangerang.

Mad Rouf yang hadir mewakili SPN Kabupaten Tangerang untuk BPJS Watch Tangerang Raya mengatakan, beberapa hal penting yang di bahas dalam evaluasi pelaksanaan JKN Kabupaten Tangerang ini diantaranya, Ketersediaan Tempat tidur, Ruangan Maut (ICU, NICU, PICU), Mekanisme Rujukan Berjenjang, juga membahas Aplikasi Aplicare untuk mengetahui ketersediaan Kamar di Rumah Sakit di seluruh Indonesia.

Baca juga:  PRESS RELEASE AKSI MENUNTUT PERLINDUNGAN BURUH/PEKERJA YANG TERDAMPAK COVID- 19 DAN BURUH KORBAN LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

Terkait ketersediaan tempat tidur, Mad Rouf menjelaskan, kendala yang terjadi adalah susahnya mencari ruangan tersebut di karenakan beberapa Rumah Sakit ruangan tersebut di bawah standar sesuai dengan ketentuan Permenkes No 56 tahun 2014 bahkan sampai harus merujuk ke Rumah Sakit yang berada di Kota Tangerang dan Jakarta untuk mendapatkan fasilitas tersebut. “Solusinya, akan di lakukan edukasi dari Dinas Kesehatan ke Rumah Sakit, karena alat kesehatan tersebut harganya cukup mahal” lanjut Rouf menambahkan mengenai tindak lanjut point kesatu dan point kedua tentang Ruangan Maut.

Hal ketiga, Mekanisme rujukan berjenjang yaitu pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan   kesehatan   secara   timbal   balik   baik vertikal maupun horizontal yang wajib dilaksanakan oleh   peserta   jaminan   kesehatan   atau   asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan.

Baca juga:  PIMPINAN PT EJI TANGERANG TERBUKTI INTIMIDASI SP

“Mekanisme faskes merujuk sesuai dengan kompetensi. Jadi, untuk memudahkan faskes merujuk pasien. misal Klinik dengan Klinik, Klinik dengan Rumah Sakit” lanjut Mad Rouf menambahkan.

Hal keempat, Untuk terus mengembangkan pelayanan, BPJS Kesehatan sudah menerapkan aplikasi Aplicare, aplikasi berbasis website yang dapat di akses di situs https://faskes.bpjs-kesehatan.go.id/aplicares/#/app/dashboard melalui smartphone tersebut ditujukan untuk mengetahui ketersediaan kamar di rumah sakit secara real time agar pasien BPJS bisa sejak dini mengetahui ketersediaan kamar, mencegah antrean dan penanganan lama akibat ketidaktahuan kamar yang penuh.

BPJS Kesehatan mewajibkan setiap rumah sakit mitranya memiliki Aplicares. Aplikasi berbasis website yang memberikan keterbukaan informasi kepada peserta, mempermudah akses dan transparansi informasi ketersediaan kamar perawatan di rumah sakit bagi peserta (Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sehingga pelayanan kepada peserta JKN-KIS dapat berjalan lebih optimal.

Munir Banten 2/Coed