​Pengajuan perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2018 menurun,  apabila dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang melakukan penangguhan pada 2017.

(SPN News) Karawang, terdapat enam perusahaan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 yang mencapai Rp3.919.291. Adapun ke enam perusahaan tersebut adalah perusahaan padat karya yang berada di sektor textile, sandang dan kulit (TSK)

“Dari laporan yang kami terima, keenam perusahaan itu sudah mengajukan penangguhan UMK 2018 ke Pemerintah Provinsi Jabar,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Suroto, di Karawang, Jumat. Ia mengatakan, dari enam perusahaan yang mengajukan UMK tahun 2018 merupakan perusahaan padat karya atau perusahaan yang bergerak di bidang tekstil sandang dan kulit (TSK).

Baca juga:  MENAKER MINTA MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL BERSINERGI CEGAH PERSELISIHAN KETENAGAKERJAAN

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang sendiri sejak jauh-jauh hari mempersilakan perusahaan yang merasa tidak mampu membayar upah sesuai UMK, segera mengajukan penangguhan upah.
Terkait dengan kenaikan UMK tahun 2018 yang mencapai Rp3.919.291, Disnakertrans Karawang telah memberi batas waktu pengajuan penangguhan UMK 2018 hingga 20 Desember 2017.

Pada 2017, terdapat 26 perusahaan mengajukan penangguhan upah, tapi yang dikabulkan 25 perusahaan.

Shanto dikutip dari Antara.com/Editor