Gambar Ilustrasi
Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal menyampaikan, jika pemerintah melakukan langkah-langkah yang lebih ketat untuk menekan penularan wabah ini, sebagaimana yang dilakukan oleh Pemerintah Tiongkok, maka puncak tekanan ekonomi diperkirakan akan terjadi pada kuartal kedua, dan setelahnya (kuartal ketiga dan keempat) akan masuk masa pemulihan
(SPN News) Jakarta, melihat pandemi virus corona (Covid-19) yang semakin meluas di banyak negara dan juga Indonesia, Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memastikan prospek pertumbuhan ekonomi tahun ini akan jauh lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang sebesar 5,02 persen. Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal menyampaikan, jika pemerintah melakukan langkah-langkah yang lebih ketat untuk menekan penularan wabah ini, sebagaimana yang dilakukan oleh Pemerintah Tiongkok, maka puncak tekanan ekonomi diperkirakan akan terjadi pada kuartal kedua, dan setelahnya (kuartal ketiga dan keempat) akan masuk masa pemulihan.
“Dengan skenario paling optimistis tersebut, CORE Indonesia memprediksi ekonomi Indonesia secara kumulatif tumbuh di kisaran -2 persen hingga 2 persen,” kata Mohammad Faisal dalam keterangan resminya, Minggu (29/3/2020).
Akan tetapi, kondisi yang lebih buruk dapat terjadi jika penyebaran Covid-19 di Indonesia berlangsung lebih dari dua kuartal dan negara-negara yang menjadi mitra utama ekspor Indonesia juga mengalami hal serupa. Dalam kondisi tersebut, Faisal mengatakan tekanan permintaan domestik dan global akan lebih lama, sehingga sangat kecil peluang ekonomi akan tumbuh positif.
Faisal menyampaikan, berbagai kebijakan yang berkaitan dengan antisipasi dampak penularan Covid-19 pada ekonomi domestik (Stimulus Ekonomi I, II dan III) patut diapresiasi. Namun CORE Indonesia menggarisbawahi beberapa kebijakan ekonomi yang perlu diperkuat.
Pertama, untuk mempercepat pengobatan dan pencegahan penularan yang lebih luas, pemerintah harus menerapkan kebijakan at all cost seperti pengadaan alat kesehatan penunjang pemeriksaan, ruang isolasi, dan Alat Pelindung Diri (APD); menggratiskan biaya pemeriksaan baik yang terbukti maupun tidak, ataupun hal-hal yang bersifat pencegahan seperti pembagian masker murah dan sebagainya.
Kedua, untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai dampak perlambatan putaran roda ekonomi, pemerintah dituntut untuk dapat mengurangi beban biaya yang secara langsung dalam kendali pemerintah, di antaranya tarif dasar listrik, BBM, dan air bersih.
Ketiga, kebijakan pemerintah yang melakukan relaksasi Pajak Penghasilan baik pekerja industri manufaktur (penghapusan PPh 21 selama enam bulan) ataupun pajak badan untuk industri manufaktur (pembebasan PPh Impor 22 dan diskon PPh 25 sebesar 30 persen) semestinya diperluas. Pasalnya, perlambatan ekonomi saat ini tidak hanya dirasakan oleh sektor industri manufaktur, tetapi juga sektor-sektor lainnya.
Keempat, upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat bawah dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja, perlu didukung oleh kebijakan untuk menjamin kelancaran pasokan dan distribusi barang khususnya pangan.
Kelima, penyaluran BLT juga perlu diikuti dengan ketepatan data penerima bantuan dan perbaikan mekanisme dan kelembagaan dalam penyalurannya, sehingga dana BLT tidak salah sasaran dan diterima oleh seluruh masyarakat yang semestinya mendapatkannya.
Keenam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memberlakukan kebijakan yang mendorong lembaga keuangan untuk melakukan rescheduling dan refinancing utang-utang sektor swasta, selain untuk UMKM, juga untuk usaha-usaha yang menghadapi risiko pasar dan nilai tukar yang tinggi. Selain itu, Bank Indonesia (BI) dan OJK perlu merumuskan kebijakan yang bersifat strategis untuk mengatasi tingginya tingkat suku bunga perbankan yang menjadi salah satu beban pelaku ekonomi, khususnya di saat perlambatan ekonomi seperti saat ini.
Ketujuh, membuka peluang untuk membuat terobosan kebijakan baru. Di sisi fiskal, opsi pelebaran defisit anggaran melebihi yang batas yang ditetapkan Undang-Undang Keuangan Negara diperlukan di tengah semakin banyaknya kebutuhan belanja negara untuk memberikan insentif kepada perekonomian. Di sisi moneter, perlu mencontoh otoritas moneter beberapa negara yang aktif terjun memberikan insentif, khususnya ketika kebijakan suku bunga acuan dan beragam kebijakan konvensional tidak bekerja secara optimal seperti saat ini.
SN 09/Editor