Morowali, 20 November 2025 – Serikat pekerja kembali menyoroti praktik pemberangusan serikat (union busting) di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah. Seorang anggota PSP-SPN PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (IRNC) di Departemen CRP menjadi korban terbaru.
Kronologi Kejadian
Pada 21 September 2025, pekerja tersebut mengikuti rapat dan pelatihan advokasi resmi serikat. Ia sudah mengajukan izin beberapa hari sebelumnya. Semua prosedur perusahaan sudah ia penuhi. Namun, pihak departemen dan HRD tetap menetapkan status “mangkir”. Akibatnya, perusahaan memotong upahnya.
Respons Serikat Pekerja
“Ini bukan kasus pertama. Praktik seperti ini sering terjadi di IMIP, terutama oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menduduki jabatan tinggi,” kata Ketua PSP-SPN PT IRNC, Ilham, kepada SPNews (20/11/2025).
Serikat Pekerja Nasional (SPN) menilai tindakan itu menyalahgunakan wewenang. Tindakan tersebut melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB). SPN pun merekomendasikan sanksi administratif berupa Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (SPPT) bagi pelaku.
Upaya Penyelesaian yang Gagal
Serikat sudah mencoba menyelesaikan masalah secara persuasif. Namun, pihak perusahaan tidak merespons. Saat kasus naik ke perundingan bipartit, departemen panik. Mereka kemudian berencana mengubah status “mangkir” menjadi “izin serikat”. Bagi serikat, langkah itu justru mengakui kesalahan mereka.
Tuntutan Serikat
Ilham mendesak HRD bertindak tegas dan adil. “Kami ingin kesetaraan ditegakkan. Tidak boleh ada diskriminasi antara TKA dan pekerja lokal. Tidak ada yang boleh kebal hukum,” tegasnya.
Kasus ini memperpanjang daftar pelanggaran kebebasan berserikat di kawasan industri nikel terbesar di Morowali. Situasi ini menjadi peringatan keras bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya di sektor investasi asing.
(SN-08)