Diketahui bahwa pekerja rata-rata telah bekerja antara 5-15 tahun tanpa jeda
(SPNEWS) Jakarta, Buruh PT Sigap Garda Pratama (SGP) Karawang, yang bergerak di Jasa Keamanan, pada (25/09/2020), dipanggil oleh Kepala Cabang yang berada di Karawang. Pemanggilan tersebut adalah dalam rangka penandatanganan kontrak baru dan akan ditempatkan di perusahaan rekanan/pengguna yaitu PT TMMIN Karawang. Tidak semua pekerja mendapatkan perpanjangan kontrak dengan alasan hasil evaluasi/penilaian user/pengguna.
Sebelumnya serikat pekerja PT SGP telah memperselisihkan permasalahan PKWT ini terhadap perubahan dan telah 3 kalo melakukan perundingan, tetapi sampai saat ini belum ada kesepakatan. Maka Ketua SP telah meminta kepada anggotanya untuk tidak menanda tangani PKWT tersebut. Namun hal ini kemudian dibalas oleh perusahaan melalui surat instruksi management yang menyatakan bahwa pekerja yang tidak mendapatkan PKWT dan yang tidak menanda tangani PKWT, untuk berada di kantor Cabang PT Sigap Garda Pratama Karawang Barat.
Untuk diketahui bahwa di PT SGP telah terjadi praktek PKWT yang berkepanjangan. Rata-rata pekerja telah bekerja dengan status PKWT selama 5-15 tahun tanpa jeda yang mana hal ini melanggar Pasal 59 UU No 13/2003.
SN 06/Editor