Ilustrasi

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Cipta Kerja dalam PHK tidak ada lagi penggantian perumahan dan pengobatan

(SPNEWS) Jakarta, Dalam draf RPP Ciptaker tentang perjanjian waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja, tidak terdapat aturan mengenai uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pemerintah hanya menyisakan 2 ayat mengenai uang penggantian hak untuk cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur serta biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarga ke tempat di mana pekerja diterima bekerja. Adapun, dalam RPP Ciptaker urusan pesangon diatur mulai dari pemberian 1 bulan upah untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 9 bulan upah bagi yang memiliki masa kerja 8 tahun atau lebih.

Baca juga:  DENGAN ALASAN DEMI KELANCARAN KERJA, HAK CUTI TIDAK DIBERIKAN SESUAI JADWAL SEHARUSNYA

Untuk uang penghargaan masa kerja, diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja mulai dari 3 tahun dengan uang pengganti sebesar 2 bulan gaji, hingga masa kerja 24 tahun dengan uang penghargaan sebanyak 10 bulan upah.

Pada Pasal 39 ini disebutkan pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas Uang Pesangon sebesar ½ (satu per dua) kali ketentuan Pasal 36 ayat (2); Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 36 ayat (3); dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (4).

Di Pasal 40 Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun maka Pekerja/Buruh berhak atas Uang Pesangon sebesar ½ (satu per dua) kali ketentuan Pasal 36 ayat (2); Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 36 ayat (3); dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (4)

Baca juga:  BANTUAN SUBSIDI UPAH JANGAN DISKRIMINATIF

Pasal 41 Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur) maka Pekerja/Buruh berhak atas Uang Pesangon sebesar ½ (satu per dua) kali ketentuan Pasal 36 ayat (2) Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 36 ayat (3); dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (4).

SN 09/Editor