Foto Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terhadap uji formiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Sidang ketiga dari permohonan yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) yang diwakili oleh Elly Rosita Silaban (Presiden Dewan Eksekutif Nasional) dan Dedi Hardianti (Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Nasional) ini dilaksanakan pada (21/6/2023).

Dalam sidang ketiga dari Perkara Nomor 41/PUU-XXI/2023 ini, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan penundaan agenda persidangan. Hal ini karena baik DPR maupun Presiden belum siap memerikan keterangan atas permintaan Pemohon yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga:  RUU CIPTA KERJA TIDAK SEJALAN DENGAN UU TELEKOMUNIKASI

“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 6 Juli 2023 11.00 WIB untuk mendengar keterangan DPR dan Presiden karena DPR dan Presiden belum siap memberikan keterangannya untuk hari ini,” sampai Anwar dari Ruang Sidang Pleno MK.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan Rabu (10/5/2023) lalu, para Pemohon mengatakan pokok-pokok permohonan pengujian formil UU Cipta Kerja yang berasal dari Perppu 2/2022 tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 berdasarkan delapan alasan. Di antaranya, persetujuan DPR atas Perppu 2/2022 menjadi undang-undang cacat formil atau cacat konstitusi; Sidang DPR mengambil keputusan atas persetujuan Perppu 2/2022 menjadi undang-undnag tidak memenuhi kuota forum (kuorum); bertentangan dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020; tidak memenuhi syarat ihwal kegentingan memaksa; tidak jelas pihak yang memprakarsai Perppu 2/2022; tidak memenuhi asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; tidak memenuhi asas kejelasan rumusan; dan tidak memenuhi asas keterbukaan Untuk itu, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja cacat hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga:  INDUSTRI SAWIT TIDAK TERDAMPAK COVID-19

 

 

SN 09/Editor